Kasus e-KTP, KPK Periksa Novanto Sebagai Saksi Dirut Quadra Solution - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus e-KTP, KPK Periksa Novanto Sebagai Saksi Dirut Quadra Solution



JAKARTA (TopNews) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi dari tersangka kasus e-KTP Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Senin (13/11),"  kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (12/11/2017).
"Setelah Anang ditahan, penyidik KPK perlu melakukan pemeriksaan intensif dari saks-saksi untuk tersangka Anang," katanya.
Anang ditahan, Kamis (9/11)  setelah diperiksa KPK. Sementara itu kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi kepada awak media membenarkan panggilan tersebut.
"Dia dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka. Masih untuk saksi  Anang," kata Fredrich . Soal kehadiran Novanto, dia masih belum bisa memastikan. Tim kuasa hukum masih akan mempelajari panggilan itu.
"Kita belum bisa kasih komentar karena masih kita pelajari. Apa langkah yang kita ambil, akan kita beritahukan ke publik nanti,"  katanya.

Sebagai saksi untuk tersangka yang sama, Novanto juga sebelumnya sudah pernah dipanggil pada 30 Oktober 2017 dan 6 November 2017. Namun, saat itu dia konsisten absen dengan mengirim surat ke KPK.

Apakah Novanto akan dipanggil paksa untuk panggilan ketiganya, Fredrich bersikukuh, bahwa KPK harus mengantongi izin Presiden lebih dulu. Dia lalu menyebut berdasarkan UUD 1945 Pasal 20A ayat (3), anggota dewan memiliki hak imunitas.

"Yang pertama UUD '45, lalu UU MD3 pasal 225 ayat (5) kan menyatakan anggota dewan dalam menjalankan tugas bila dipanggil atau diperiksa wajib minta izin Presiden," ujarnya.

Dalam fakta persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.

Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP.

Tersangka Anang yang ditetapkan KPK pada 27 September 2017 itu disebut dua kali diperiksa dengan status sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak menjadi saksi sebelumnya. (syam/TN)


Kasus e-KTP, KPK Periksa Novanto Sebagai Saksi Dirut Quadra Solution Kasus e-KTP, KPK Periksa Novanto Sebagai Saksi  Dirut Quadra Solution Reviewed by samsul huda on November 12, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD