Kasus Pemberian Herley ke Auditor BPK, Penahanan GM PT Jasa Marga Diperpanjang
JAKARTA (TopNews) - Penahanan General Manajer (GM) PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi diperpanjang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perpanjangan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus suap terkait pemeriksaan auditor BPK dengan tujuan tertentu (PDTT) di PT Jasa Marga tersebut.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai dari 2 November 2017 hingga 11 Desember 2017 untuk tersangka Setia Budi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK menetapkan auditor BPK Sigit Yugoharto dan General Manajer (GM) PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga.
Sigit merupakan auditor madya pada Sub Auditor VII B2 BPK RI mendapatkan motor besar Herley dari GM PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi. Motor besar itu diberikan saat auditor tersebut memeriksa pengelolaan keuangan PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi.
Pada tahun 2015 dan 2016 diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan di PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi. Kelebihan itu tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Kini keduanya ditahan di Rutan Cabang KPK Jakarta. (syam/TN)
Kasus Pemberian Herley ke Auditor BPK, Penahanan GM PT Jasa Marga Diperpanjang
Reviewed by samsul huda
on
November 05, 2017
Rating:
Post a Comment