KPK Geledah Kantor Pekerjaan Umum Jambi‎ dan Rumah Kadinas PUPR - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Geledah Kantor Pekerjaan Umum Jambi‎ dan Rumah Kadinas PUPR


JAKARTA (TopNews)  - ‎Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya hari ini, Kamis (30/1/2017) melakukan penggeledahan pasca kegiatan penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta.
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 p;eh sejumlah pejabat Pemprov Jambi kepada anggota DPRD daerah itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan itu berlangsung di tiga lokasi terpisah yaitu Kantor Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, rumah kontraktor Erwan Jl. Cemara dan rumah Plt Kadinas PUPR Jambi Arfan Jl. Kukuh.
"Penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.30 WIB dan masih berlangsung hingga saat ini. Bukti yang disita akan diinformasikan lebih lanjut. Sejauh ini sejumlah dokumen telah ditemukan," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Febri mengatakan, barang bukti uang Rp 3 miliar di dalam koper yang ditemukan saat OTT‎ sebelumnya sempat dibawa pergi ke rumah kerabat Arfan (ARN) selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi‎)‎.
Kemudian setelah ‎penyidik datang ke kediaman Arfan uang tersebut diantar kembali. KPK kata Febri, sudah menemukan dugaan Arfan memberikan sejumlah uang terkait pengesahan APBD 2018 tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (syam/TN)


KPK Geledah Kantor Pekerjaan Umum Jambi‎ dan Rumah Kadinas PUPR KPK Geledah Kantor Pekerjaan Umum Jambi‎ dan Rumah Kadinas PUPR Reviewed by samsul huda on November 30, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD