KPK Supervisi Kasus Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai TA. 2012
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Koordinasi Supervisi Penindakan, Senin (6/11/2017) melakukan supervisi berupa fasilitasi dan pendampingan ahli dalam kasus yang disidik Polres Binjai.
Kasus yang disupervisi itu adalah penyalahgunaan dana APBD Kota Binjai TA 2012 untuk proyek rehab besar Pasar Bundar Kota Binjai pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Binjai. Sedangkan terdakwa dari kasus ini adalah Husni Sulaiman selaku PPKom dan Amsyali selaku Direktur PT. Bhakti Karya Nusa Pratama, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, koordinasi dan supervisi ini adalah hasil update Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Unit Koorsup KPK ke Polda Sumut dan jajarannya.
Kasus ini kata Febri, disidik Polres Binjai sejak tahun 2013 dan KPK mulai melakukan supervise pada Maret 2017. Tidak dijelaskan mengapa supervisi itu molor hingga empat tahun lamanya.
Ia mengatakan, sebelumnya, kendala yang dihadapi penyidik Polres Binjai adalah pemenuhan petunjuk dari jaksa peneliti, yaitu di antaranya perlu pengecekan fisik dan pemeriksaan tambahan ahli baik dari LKPP maupun BPKP.
Akhirnya KPK melakukan kegiatan berupa fasilitasi pemeriksaan ahli BPKP Provinsi Sumut dan LKPP serta melakukan pengecekan fisik di lokasi Pasar Bundar Kota Binjai pada tanggal 28 April 2017 bersama penyidik Polres Binjai, Jaksa Kejari Binjai dan ahli BPKP Provinsi Sumut dan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai turut menyaksikan di lokasi proyek.
Perkara kemudian telah dinyatakan lengkap (P21) pada Mei 2017 oleh Kejari Binjai. Febri menjelaskan, kedua Ahli yang dihadirkan saat itu ialah Ahli Pengadaan Barang dan Jasa pada LKPP atas nama Achmad Zikrullah dan Ahli BPKP Perwakilan Provinsi Sumut Berman Sihombing.
Saat ini perkara telah masuk dalam tahap persidangan dengan agenda pemberian keterangan ahli di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (6/11/2017). (syam/TN)
Kasus yang disupervisi itu adalah penyalahgunaan dana APBD Kota Binjai TA 2012 untuk proyek rehab besar Pasar Bundar Kota Binjai pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Binjai. Sedangkan terdakwa dari kasus ini adalah Husni Sulaiman selaku PPKom dan Amsyali selaku Direktur PT. Bhakti Karya Nusa Pratama, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, koordinasi dan supervisi ini adalah hasil update Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Unit Koorsup KPK ke Polda Sumut dan jajarannya.
Kasus ini kata Febri, disidik Polres Binjai sejak tahun 2013 dan KPK mulai melakukan supervise pada Maret 2017. Tidak dijelaskan mengapa supervisi itu molor hingga empat tahun lamanya.
Ia mengatakan, sebelumnya, kendala yang dihadapi penyidik Polres Binjai adalah pemenuhan petunjuk dari jaksa peneliti, yaitu di antaranya perlu pengecekan fisik dan pemeriksaan tambahan ahli baik dari LKPP maupun BPKP.
Akhirnya KPK melakukan kegiatan berupa fasilitasi pemeriksaan ahli BPKP Provinsi Sumut dan LKPP serta melakukan pengecekan fisik di lokasi Pasar Bundar Kota Binjai pada tanggal 28 April 2017 bersama penyidik Polres Binjai, Jaksa Kejari Binjai dan ahli BPKP Provinsi Sumut dan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai turut menyaksikan di lokasi proyek.
Perkara kemudian telah dinyatakan lengkap (P21) pada Mei 2017 oleh Kejari Binjai. Febri menjelaskan, kedua Ahli yang dihadirkan saat itu ialah Ahli Pengadaan Barang dan Jasa pada LKPP atas nama Achmad Zikrullah dan Ahli BPKP Perwakilan Provinsi Sumut Berman Sihombing.
Saat ini perkara telah masuk dalam tahap persidangan dengan agenda pemberian keterangan ahli di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (6/11/2017). (syam/TN)
KPK Supervisi Kasus Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai TA. 2012
Reviewed by samsul huda
on
November 06, 2017
Rating:
Post a Comment