KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda Seminggu Lagi
JAKARTA (TopNews) – Hakim tunggal, Kusno yang memimpin sidang praperadilan Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan, menunda persidangan itu, hingga seminggu lagi, tepatnya Kamis (7/12/2017).
Pada sidang praperadilan perdana yang digelar Kamis (30/7/2017), perwakilan KPK juga tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kali ini, pihak KPK melalui suratnya meminta hakim menunda sidang hingga 3 minggu ke depan. Sementara, pihak Novanto meminta hakim cukup menunda sidang selama 3 hari.
Setelah mendengar tanggapan penasihat hukum Novanto, dalam bentuk tertulis, hakim memutuskan sidang ditunda hingga 7 Desember 2017.
Dalam hukum acara, kata Kusno, ketidakhadiran di praperadilan tidak diatur secara rinci. Ia mengacu pada hukum acara perdata, bahwa hakim bisa menunda dan memanggil pihak yang tidak hadir.
"Jadi saya tunda tanggal 7 Desember, hari Kamis yang akan datang," kata Kusno di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Kusno memerintahkan juru sita dan panitera pengganti PN Jaksel agar memberitahukan KPK untuk mempersiapkan diri pada sidang mendatang.
"Kami perintahkan juri sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diberitahukan ke Termohon (KPK) agar mempersiapkan sedini mungkin. Hari ini juga diberitahukan ke termohon agar hari Kamis yang akan datang sudah siap dengan jawaban dan datang jam 9 pagi," kata Kusno.
Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, pasca ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus e-KTP.
Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto. Ia pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya dan memenangkan gugatan itu. Status tersangkanya dibatalkan.
KPK kemudian kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka pada kasus yang sama.
Dalam kasus e-KTP, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.
Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda Seminggu Lagi
Reviewed by samsul huda
on
November 30, 2017
Rating:
Post a Comment