Novanto Ajukan Praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
JAKARTA (TopNews) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus e-KTP. Permohonan itu diajukan Kamis (16/11/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) .
"Permohonan praperadilan itu diajukan pengacara Novanto, Mulia Hasanah ," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna di Jakarta, Kamis (16/11).
Permohonan itu diajukan kuasa hukum Novanto atas nama Mulia Hasanah dan bukan Frederich Yunadi yang selama ini mendampingi Novanto. "Tidak ada nama Fredrich. Di situ hanya ada nama yang dulu mengajukan praperadilan yaitu nama Mulia Hasanah dkk," ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, kata Made, Hakim Cepi Iskandar yang menangani kasus Novanto di praperadilan sebelumnya kemungkinan tidak akan menangani lagi kasus tersebut. Hal itu dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan.
Rencananya PN Jaksel akan segera menunjuk hakim untuk praperadilan ini secepatnya.
"Untuk menghindari konflik kepentingan kemungkinan tidaknya, semua tergantung pengadilan. Tapi kemungkinan tidak," ucapnya.
Paling cepat besok penentuan hakim praperadilan Novanto sudah ditunjuk. Setya Novanto telah ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus e-KTP. Rabu (15/11). KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto sebagai tersangka.
Namun Ketua DPR RI ini kembali mangkir. KPK kemudian mengeluarkan surat penangkapan dengan menjemput paksa di rumahnya Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun tak berhasil karena Novanto menghilang sebelum tim penyidik KPK datang. (syam/TN)
Novanto Ajukan Praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Reviewed by samsul huda
on
November 16, 2017
Rating:
Post a Comment