Publik Tak Puas Hasil Pemeriksaan BPK Tentang Proyek Revitalisasi Alun-alun 2016 - GROBOGAN TOP NEWS

Publik Tak Puas Hasil Pemeriksaan BPK Tentang Proyek Revitalisasi Alun-alun 2016



GROBOGAN (TopNews) -  Publik menyatakan tidak puas terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek revitalisasi Alun-alun Purwodadi. Grobogan (Jateng). Sebab hasil investigasi badan pemeriksa tersebut hanya menemukan kerugian kecil sekali, yaitu Rp 36 juta. Dan hal ini dinilai tidak sebanding dengan penyimpangan yang terjadi pada proyek revitalisasi alun-alun.
‘’Masyarakat awam saja bisa menilai, bahwa dana proyek revitalisasi alun-alun sebesar Rp 10,3 miliar itu, bakal menghasilkan bangunan yang megah. Namun kenyataannya tidak begitu, justru sebaliknya,’’ kata sejumlah warga Purwodadi, Grobogan (Jateng) menanggapi hasil pemeriksaan BPK terhadap proyek revitalisasi alun-alun tahun anggaran 2016.
Mereka mempertanyakan kecilnya penemuan dari nilai kerugian proyek itu. Sebab nilai kerugian yang ditemukan hanya Rp 36 juta. Hal tersebut, dianggap tidak sesuai dengan buruknya pengerjaan proyek APBD tahun anggaran 2016. Bahkan semua pohon palm yang berfungsi sebagai pohon penghijauan dan peneduh, mati kekeringan sebelum proyek diresmikan. Tenda PKL yang terbuat dari bahan khusus itu, sobek akibat diterjang angin kencang.
Sebagian bangunan kanstin tidak dicat dan dibersihkan, tanah huruknya diduga dibeli dari lokasi penambangan illegal, pemasangan batu alam sebagian didapati pecah, pembuatan kanal-kanalnya kasar dan air hujan tak dapat tersesap dengan cepat. Diduga tanah huruknya tak sesuai spesifikasi tanah huruk untuk revitalisasi alun-alun.
Hartono, warga Purwodadi mengatakan, yang lebih parah dari proyek revitalisasi alun-alun itu adalah tidak dapat selesai tepat waktu. Batas waktu pengerjaan 22 Desember 2016 tak dapat ditepati sesuai perjanjian kontrak yang ditandatangani PT Aditya Mulya Pratama Wonosobo selaku pelaksana.  Bahkan pengerjaan molor hingga Februari 2017, sehingga PT itu terkena denda Rp 94 juta.
‘’Masak kerugian yag ditemukan BPK lebih besar lipat tiga dari besarnya denda PPKom,’’ kata Hartono.  Selain itu ketika masa perpanjangan pengerjaan proyek habis,  didapati semua tanaman palm mati kekeringan mati setelah diganti dengan tanaman baru. Bahkan sampai masa pemeliharaan selama enam bulan masih ada beberapa sub pekerjaan yang belum selesai ditangani. Di antaranya penempatan inlet drainase yang tidak tepat dan tanaman hias pucuk merah mati dan belum diganti.
Terpisah M Chanif, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Grobogan selaku penanggungjawab proyek revitalisasi alun-alun itu mengatakan, bahwa pemeriksaan BPK sudah final, dan hasilnya hanya ditemukan kerugian Rp 36 juta. Untuk itu, pihaknya menyetujui usulan penyerahan akhir (FHO) proyek revitalisasi dari PT Aditya Mulya Pratama kepada PPKom. Sehingga dana pemeliharaan sebesar 5 persen atau sekitar Rp 510 juta dari pagu proyek Rp 10,3 miliar dapat dicairkan. Meskipun terkena denda penggantian tanaman palm dan pucuk merah yang didapati mati lagi.  (syam/TN)

   
Publik Tak Puas Hasil Pemeriksaan BPK Tentang Proyek Revitalisasi Alun-alun 2016 Publik Tak Puas Hasil Pemeriksaan BPK Tentang Proyek Revitalisasi Alun-alun 2016 Reviewed by samsul huda on November 05, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD