Publik Tak Puas Hasil Pemeriksaan BPK Tentang Proyek Revitalisasi Alun-alun 2016
GROBOGAN (TopNews) - Publik menyatakan tidak puas terhadap hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek revitalisasi Alun-alun Purwodadi.
Grobogan (Jateng). Sebab hasil investigasi badan pemeriksa tersebut hanya
menemukan kerugian kecil sekali, yaitu Rp 36 juta. Dan hal ini dinilai tidak
sebanding dengan penyimpangan yang terjadi pada proyek revitalisasi alun-alun.
‘’Masyarakat
awam saja bisa menilai, bahwa dana proyek revitalisasi alun-alun sebesar Rp 10,3
miliar itu, bakal menghasilkan bangunan yang megah. Namun kenyataannya tidak
begitu, justru sebaliknya,’’ kata sejumlah warga Purwodadi, Grobogan (Jateng)
menanggapi hasil pemeriksaan BPK terhadap proyek revitalisasi alun-alun tahun
anggaran 2016.
Mereka
mempertanyakan kecilnya penemuan dari nilai kerugian proyek itu. Sebab nilai kerugian
yang ditemukan hanya Rp 36 juta. Hal tersebut, dianggap tidak sesuai dengan
buruknya pengerjaan proyek APBD tahun anggaran 2016. Bahkan semua pohon palm
yang berfungsi sebagai pohon penghijauan dan peneduh, mati kekeringan sebelum
proyek diresmikan. Tenda PKL yang terbuat dari bahan khusus itu, sobek akibat
diterjang angin kencang.
Sebagian
bangunan kanstin tidak dicat dan dibersihkan, tanah huruknya diduga dibeli dari
lokasi penambangan illegal, pemasangan batu alam sebagian didapati pecah,
pembuatan kanal-kanalnya kasar dan air hujan tak dapat tersesap dengan cepat.
Diduga tanah huruknya tak sesuai spesifikasi tanah huruk untuk revitalisasi
alun-alun.
Hartono,
warga Purwodadi mengatakan, yang lebih parah dari proyek revitalisasi alun-alun
itu adalah tidak dapat selesai tepat waktu. Batas waktu pengerjaan 22 Desember
2016 tak dapat ditepati sesuai perjanjian kontrak yang ditandatangani PT Aditya
Mulya Pratama Wonosobo selaku pelaksana.
Bahkan pengerjaan molor hingga Februari 2017, sehingga PT itu terkena
denda Rp 94 juta.
‘’Masak
kerugian yag ditemukan BPK lebih besar lipat tiga dari besarnya denda PPKom,’’
kata Hartono. Selain itu ketika masa
perpanjangan pengerjaan proyek habis, didapati semua tanaman palm mati kekeringan
mati setelah diganti dengan tanaman baru. Bahkan sampai masa pemeliharaan
selama enam bulan masih ada beberapa sub pekerjaan yang belum selesai ditangani.
Di antaranya penempatan inlet drainase yang tidak tepat dan tanaman hias pucuk
merah mati dan belum diganti.
Terpisah M
Chanif, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Grobogan selaku
penanggungjawab proyek revitalisasi alun-alun itu mengatakan, bahwa pemeriksaan
BPK sudah final, dan hasilnya hanya ditemukan kerugian Rp 36 juta. Untuk itu, pihaknya
menyetujui usulan penyerahan akhir (FHO) proyek revitalisasi dari PT Aditya
Mulya Pratama kepada PPKom. Sehingga dana pemeliharaan sebesar 5 persen atau
sekitar Rp 510 juta dari pagu proyek Rp 10,3 miliar dapat dicairkan. Meskipun terkena
denda penggantian tanaman palm dan pucuk merah yang didapati mati lagi. (syam/TN)
Publik Tak Puas Hasil Pemeriksaan BPK Tentang Proyek Revitalisasi Alun-alun 2016
Reviewed by samsul huda
on
November 05, 2017
Rating:
Post a Comment