Sekda, Kadis PU & Anggota DPRD Jambi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Jambi dan Jakarta. Keempat tersangka yakni, pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin.
Kemudian, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan dan anggota DPRD Jambi, Supriono.
"Dari hasil gelar perkara tadi, disimpulkan ada dugaan korupsi, memberi atau menerima hadiah atau janji dari penyelenggara daerah ke anggota DPRD. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017) sore.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (28/11/2017) di Jambi dan Jakarta. Tangkap tangan bermula saat KPK menangkap Supriono setelah menerima uang Rp 400 juta yang dibungkus kantong plastik hitam dari Saipudin.
Menurut Basaria, uang itu merupakan bagian dari total uang yang akan diberikan kepada anggota DPRD. Uang tersebut bersumber dari pihak swasta yang sudah biasa menjadi rekanan Dinas PU Provinsi Jambi.
KPK menduga suap itu, terkait pembahasan dan persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2018.
Supriono selaku penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Erwan Malik, Saipudin dan Arfan yang diduga pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Sekda, Kadis PU & Anggota DPRD Jambi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
November 29, 2017
Rating:
Post a Comment