Setya Novanto Ditahan, Pengacaranya Menolak Menandatangi BA Penahanan
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya melakukan pembantaran penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Pembantaran itu dilakukan karena Novanto tengah dirawat di RSCM.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
Sebelumnya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau, Kebon Jeruk Jakarta Selatan akibat kecelakaan, yaitu mobil yang ditumpangi menabrak tiyang listrik. Novanto luka serius di bagian kepala hingga tak sadarkan diri.
Febri mengatakan, hasil pemeriksaan di RSCM sampai dengan malam ini, masih dibutuhkan perawatan atau rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut, maka KPK melakukan pembantaran terhadap tersangka Setya Novanto.
Adapun penahanan untuk Setya Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.
KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi proyek e-KTP.
"Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Febri.
Pembantaran atau penangguhan penahanan ini, tidak akan menambah masa tahanan Novanto. Adapun pihak Novanto, termasuk kuasa hukumnya menolak menandatangani berita acara penahanan dan pembantaran sehingga penyidik KPK dan sejumlah saksi yang menandatanganinya.
KPK juga memberikan salinannya berita acara kepada istri Novanto. Sekadar informasi, bahwa KPK kerap melakukan penahanan pada hari Jumat sehingga memunculkan istilah hari itu sebagai Jumat keramat. (syam/TN)
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
Sebelumnya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau, Kebon Jeruk Jakarta Selatan akibat kecelakaan, yaitu mobil yang ditumpangi menabrak tiyang listrik. Novanto luka serius di bagian kepala hingga tak sadarkan diri.
Febri mengatakan, hasil pemeriksaan di RSCM sampai dengan malam ini, masih dibutuhkan perawatan atau rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut, maka KPK melakukan pembantaran terhadap tersangka Setya Novanto.
Adapun penahanan untuk Setya Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.
KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi proyek e-KTP.
"Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Febri.
Pembantaran atau penangguhan penahanan ini, tidak akan menambah masa tahanan Novanto. Adapun pihak Novanto, termasuk kuasa hukumnya menolak menandatangani berita acara penahanan dan pembantaran sehingga penyidik KPK dan sejumlah saksi yang menandatanganinya.
KPK juga memberikan salinannya berita acara kepada istri Novanto. Sekadar informasi, bahwa KPK kerap melakukan penahanan pada hari Jumat sehingga memunculkan istilah hari itu sebagai Jumat keramat. (syam/TN)
Setya Novanto Ditahan, Pengacaranya Menolak Menandatangi BA Penahanan
Reviewed by samsul huda
on
November 17, 2017
Rating:
Post a Comment