Setya Novanto Kembali Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus e-KTP
JAKARTA (TopNews) - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012.
Setya Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam kasus itu melalui gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan tersebut dimenangkan pihaknya.
Penetapan Setya Novanto kedua kalinya sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Saut.
Dalam kasus ini, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penetapan tersangka sebelumnya, KPK menduga Novanto terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Setya Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP Rp 5,9 triliun. (syam/TN)
Setya Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam kasus itu melalui gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan tersebut dimenangkan pihaknya.
Penetapan Setya Novanto kedua kalinya sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Saut.
Dalam kasus ini, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penetapan tersangka sebelumnya, KPK menduga Novanto terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Setya Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP Rp 5,9 triliun. (syam/TN)
Setya Novanto Kembali Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus e-KTP
Reviewed by samsul huda
on
November 10, 2017
Rating:
Post a Comment