Sidang Perkara e-KTP, Setnov Bantah Terlibat Pengadaan Kartu Tanda Pendududuk Elektronik
JAKARTA (TopNews) – Ketua DPR RI Setya Novanto akhirnya menghadiri sidang perkara e-KTP di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Dalam sidang itu, Setya Novanto menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanpa penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun 2011-2012.
Ini merupakan undangan ketiga kepada Setya Novanto untuk datang menjadi saksi dalam persidangan perkara e-KTP. Pada sidang sebelumnya, Novanto tak menghadiri persidangan dikarenakan ada urusan lain dan meminta jaksa membacakan berita acara pemeriksaan BAP di pengadilan.
Saat menghadiri sidang ini, Setya Novanto didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Dia mendapatkan giliran pertama untuk memberikan kesaksiannya atas terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar, beberapa kali mencoba mengonfirmasi kepada Setya Novanto mengenai keterlibatannya pada kasus e-KTP. Namun, Ketua DPR RI mengatakan, bahwa dirinya sedang terkena fitnah sangat kejam, ada pihak-pihak yang menyudutkannya.
Pada persidangan sebelumnya, saksi yang didatangkan menjawab jika Setya Novanto mempunyai andil dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Jhon terus bertanya kepadanya dan mengingatkan jika dirinya di bawah sumpah, namun Setya Novanto tetap mengelak tidak terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP.
Bahkan Setya Novanto hanya menjawab pertanyaan Majelis dengan jawaban tidak tahu dan tidak benar.
Pernyataan yang diberikan Setya Novanto pada persidangan kali ini berkebalikan dengan keterangan beberapa saksi pada persidangan sebelumnya. Dia membantah menitipkan pesan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini.
Sidang sebelumnya terungkap Setya Novanto meminta Diah memberitahu Dirjen Dukcapil, Irman, agar mengatakan tidak kenal dengan Novanto saat ditanya KPK.
Kemudian Setya Novanto membantah jika tidak mengikuti pertemuan di Hotel Gran Melia. Padahal pada persidangan sebelumnya, terungkap jika Setnov mengikuti pertemuan di Hotel Gran Melia salah satunya dihadiri Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Setya Novanto mengaku tidak mengenal nama-nama pengusaha pelaksana proyek e-KTP padahal pengusaha tersebut mengaku pernah bertemu dengannya saat masih menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar.
Setya Novanto juga menyatakan tidak mengetahui bahwa keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, merupakan pengusaha dari PT Murakabi Sejahtera, pernah menjadi peserta lelang proyek e-KTP.
"Tidak tahu dan tidak benar yang mulia," kata Setya Novanto. ketiga ini Jaksa KPK ingin Setnov tetap datang karena kesaksiannya atas kasus e-KTP ini sangat dibutuhkan.
Atas kasus e-KTP ini negara dirugikan Rp 2,3 triliun. Sebelumnya Novanto diduga mengatur anggaran proyek e-KTP Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR. Ia diduga juga mengatur terpilihnya vendor yang akan digunakan mencetak e-KTP.
"Apalagi dalam surat dakwaan kami, Setya Novanto adalah orang yang ikut didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Setya Novanto menang dalam sidang praperadilan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemenangan itu membebaskan dirinya dari statusnya sebagai tersangka proyek e-KTP yang ditetapkan KPK. (syam/TN)
Dalam sidang itu, Setya Novanto menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanpa penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun 2011-2012.
Ini merupakan undangan ketiga kepada Setya Novanto untuk datang menjadi saksi dalam persidangan perkara e-KTP. Pada sidang sebelumnya, Novanto tak menghadiri persidangan dikarenakan ada urusan lain dan meminta jaksa membacakan berita acara pemeriksaan BAP di pengadilan.
Saat menghadiri sidang ini, Setya Novanto didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Dia mendapatkan giliran pertama untuk memberikan kesaksiannya atas terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar, beberapa kali mencoba mengonfirmasi kepada Setya Novanto mengenai keterlibatannya pada kasus e-KTP. Namun, Ketua DPR RI mengatakan, bahwa dirinya sedang terkena fitnah sangat kejam, ada pihak-pihak yang menyudutkannya.
Pada persidangan sebelumnya, saksi yang didatangkan menjawab jika Setya Novanto mempunyai andil dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Jhon terus bertanya kepadanya dan mengingatkan jika dirinya di bawah sumpah, namun Setya Novanto tetap mengelak tidak terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP.
Bahkan Setya Novanto hanya menjawab pertanyaan Majelis dengan jawaban tidak tahu dan tidak benar.
Pernyataan yang diberikan Setya Novanto pada persidangan kali ini berkebalikan dengan keterangan beberapa saksi pada persidangan sebelumnya. Dia membantah menitipkan pesan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini.
Sidang sebelumnya terungkap Setya Novanto meminta Diah memberitahu Dirjen Dukcapil, Irman, agar mengatakan tidak kenal dengan Novanto saat ditanya KPK.
Kemudian Setya Novanto membantah jika tidak mengikuti pertemuan di Hotel Gran Melia. Padahal pada persidangan sebelumnya, terungkap jika Setnov mengikuti pertemuan di Hotel Gran Melia salah satunya dihadiri Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Setya Novanto mengaku tidak mengenal nama-nama pengusaha pelaksana proyek e-KTP padahal pengusaha tersebut mengaku pernah bertemu dengannya saat masih menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar.
Setya Novanto juga menyatakan tidak mengetahui bahwa keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, merupakan pengusaha dari PT Murakabi Sejahtera, pernah menjadi peserta lelang proyek e-KTP.
"Tidak tahu dan tidak benar yang mulia," kata Setya Novanto. ketiga ini Jaksa KPK ingin Setnov tetap datang karena kesaksiannya atas kasus e-KTP ini sangat dibutuhkan.
Atas kasus e-KTP ini negara dirugikan Rp 2,3 triliun. Sebelumnya Novanto diduga mengatur anggaran proyek e-KTP Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR. Ia diduga juga mengatur terpilihnya vendor yang akan digunakan mencetak e-KTP.
"Apalagi dalam surat dakwaan kami, Setya Novanto adalah orang yang ikut didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Setya Novanto menang dalam sidang praperadilan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemenangan itu membebaskan dirinya dari statusnya sebagai tersangka proyek e-KTP yang ditetapkan KPK. (syam/TN)
Sidang Perkara e-KTP, Setnov Bantah Terlibat Pengadaan Kartu Tanda Pendududuk Elektronik
Reviewed by samsul huda
on
November 03, 2017
Rating:
Post a Comment