Soal Pemeriksaan Novanto Harus Izin Presiden, Jokowi: Buka Undang-undangnya
JAKARTA (TopNews) -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara soal ketidakhadiran Ketua
DPR Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya Ketua Umum Partai
Golkar itu, akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP di Kemendagri tahun 2011-2012
yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Salah satu alasan Setya Novanto mangkir
dari panggilan KPK karena harus mendapatkan izin dari Presiden Jokowi terlebih
dahulu.
Jokowi dengan tegas mengatakan, buka
undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. ‘’Aturan mainnya seperti apa,
disitulah diikuti,” kata Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (15/11/2017
Jokowi memiliki prinsip menyerahkan
semua persoalan hukum kepada peraturan yang berlaku dan semuanya sudah diatur
menurut undang-undang.
Seperti diketahui Pasal 245 Ayat 1
Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi
oleh Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus
seizin Presiden.
Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyebutkan
bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak
pidana khusus, termasuk korupsi.
Pada hari ini, Novanto mangkir dari
panggilan pemeriksaan oleh KPK terkait korupsi e-KTP, dimana dirinya telah
ditetapkan kembali menjadi tersangka pada 10 November 2017. Sebelumnya dia juga mangkir dari panggilan
KPK sebagai saksi dari tersangka kasus e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur
Quadra Solution. Bahkan tercatat tiga kali berturut-turut Setya Novanto mangkir
sebagai saksi dari panggilan KPK. (syam/TN)
Soal Pemeriksaan Novanto Harus Izin Presiden, Jokowi: Buka Undang-undangnya
Reviewed by samsul huda
on
November 16, 2017
Rating:
Post a Comment