Soal Pemeriksaan Novanto Harus Izin Presiden, Jokowi: Buka Undang-undangnya - GROBOGAN TOP NEWS

Soal Pemeriksaan Novanto Harus Izin Presiden, Jokowi: Buka Undang-undangnya



JAKARTA (TopNews) - ‎Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara soal ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya Ketua Umum Partai Golkar itu, akan diperiksa sebagai tersangka kasus  korupsi e-KTP di Kemendagri tahun 2011-2012 yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Salah satu alasan Setya Novanto mangkir dari panggilan KPK karena harus mendapatkan izin dari Presiden Jokowi terlebih dahulu.
Jokowi dengan tegas mengatakan, buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. ‘’Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti,” kata Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (15/11/2017
Jokowi memiliki prinsip menyerahkan semua persoalan hukum kepada peraturan yang berlaku dan semuanya sudah diatur menurut undang-undang.
Seperti diketahui Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin Presiden.
Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyebutkan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Pada hari ini, Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh KPK terkait korupsi e-KTP, dimana dirinya telah ditetapkan kembali menjadi tersangka pada 10 November 2017.  Sebelumnya dia juga mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dari tersangka kasus e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Quadra Solution. Bahkan tercatat tiga kali berturut-turut Setya Novanto mangkir sebagai saksi dari panggilan KPK. (syam/TN)
Soal Pemeriksaan Novanto Harus Izin Presiden, Jokowi: Buka Undang-undangnya Soal Pemeriksaan Novanto Harus Izin Presiden, Jokowi: Buka Undang-undangnya Reviewed by samsul huda on November 16, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD