SPDP Pimpinan KPK Jokowi: Hentikan Bila Tidak Terbukti
JAKARTA (TopNews) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tak ada kegaduhan dalam proses hukum yang dilakukan Polri terhadap kasus yang dituduhkan pada Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakilnya Saut Situmorang. Jokowi memerintahan Polri untuk menghentikan penyidikan jika tidak ada bukti yang kuat.
"Saya minta agar tidak ada kegaduhan. Ada proses hukum," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11).
Presiden Jokowi di halim dalam rangka pemberian nama pesawat N219 sebagai pesawat Nurtanio. Nama itu diambil dari pahlawan dirgantara yaitu Laksamana Muda Udara Anumerta Nurtanio Pringgoadisuryo.
Mengenai SPDP itu, kata Presiden Jokowi, bahwa proses hukum yang dilakukan harus sesuai dengan bukti dan fakta yang ada. Ia mengaku telah memerintahkan agar kepolisian menghentikan penyidikan jika tak berdasarkan bukti dan fakta.
"Tapi saya sampaikan jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta untuk dihentikan kalau ada hal seperti itu, dihentikan," tegas Jokowi.
Sebelumnya, penasehat hukum Setya Novanto, Sandi Kurniawan dan Fredrich Yunadi melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke Bareskrim Polri, 9 Oktober 2017. Fredrich mempermasalahkan surat-surat terkait penyidikan pada kliennya oleh KPK.
Pelaporan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang itu, telah dinaikkan ke tahap penyidikan melalui SPDP yang dikeluarkan Dirtipidum Bareskrim Polri. (syam/TN)
SPDP Pimpinan KPK Jokowi: Hentikan Bila Tidak Terbukti
Reviewed by samsul huda
on
November 10, 2017
Rating:
Post a Comment