SPDP Pimpinan KPK Jokowi: Hentikan Bila Tidak Terbukti - GROBOGAN TOP NEWS

SPDP Pimpinan KPK Jokowi: Hentikan Bila Tidak Terbukti


 JAKARTA (TopNews) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tak ada kegaduhan dalam proses hukum yang dilakukan Polri terhadap kasus yang dituduhkan pada Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakilnya Saut Situmorang.  Jokowi memerintahan Polri untuk menghentikan penyidikan jika tidak ada bukti yang kuat.
"Saya minta agar tidak ada kegaduhan. Ada proses hukum," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11).
Presiden Jokowi di halim dalam rangka  pemberian nama pesawat N219 sebagai pesawat Nurtanio. Nama itu diambil dari pahlawan dirgantara yaitu Laksamana Muda Udara  Anumerta Nurtanio Pringgoadisuryo.
Mengenai SPDP itu, kata Presiden Jokowi, bahwa proses hukum yang dilakukan  harus sesuai dengan bukti dan fakta yang ada. Ia  mengaku telah memerintahkan agar kepolisian menghentikan penyidikan jika tak berdasarkan bukti dan fakta.
"Tapi saya sampaikan jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta untuk dihentikan kalau ada hal seperti itu, dihentikan," tegas Jokowi.
Sebelumnya, penasehat hukum Setya Novanto, Sandi Kurniawan dan Fredrich Yunadi melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke Bareskrim Polri,  9 Oktober 2017.  Fredrich mempermasalahkan surat-surat terkait penyidikan pada kliennya oleh KPK.
Pelaporan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang itu, telah dinaikkan ke tahap penyidikan melalui SPDP yang dikeluarkan Dirtipidum Bareskrim Polri. (syam/TN)


SPDP Pimpinan KPK Jokowi: Hentikan Bila Tidak Terbukti SPDP Pimpinan KPK Jokowi:  Hentikan Bila Tidak Terbukti Reviewed by samsul huda on November 10, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD