Suap APBD Perubahan, KPK Tahan Mantan Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono
JAKARTA (TopNews) - Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/11/2017). Sebelumnya politisi PDIP itu, beberapa jam diperiksa penyidik di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Arief datang dari Malang hanya untuk memenuhi panggilan KPK. Diduga dia sudah terasa hari itu akan ditahan, sebab dari Malang ke Jakarta membawa kopor berisikan pakaian ganti.
Arief mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Dia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).
Arief ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016.
Dalam dua kasus tersebut, Arief diduga menerima uang ratusan juta dari dua pihak. Pada kasus pertama, dia menerima Rp 700 juta untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang.
Suap diduga diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Sementara, pada kasus suap pengganggaran kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima Rp 250 juta.
Uang suap itu diduga berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap, sementara Jarot dan Hendarwan sebagai pemberi suap.
Pada Agustus 2017 lalu, Arief yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang itu mengaku ingin berkonsentrasi pada kasus yang tengah dihadapi sehingga mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPRD Kota Malang. (syam/TN)
Arief datang dari Malang hanya untuk memenuhi panggilan KPK. Diduga dia sudah terasa hari itu akan ditahan, sebab dari Malang ke Jakarta membawa kopor berisikan pakaian ganti.
Arief mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Dia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).
Arief ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016.
Dalam dua kasus tersebut, Arief diduga menerima uang ratusan juta dari dua pihak. Pada kasus pertama, dia menerima Rp 700 juta untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang.
Suap diduga diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Sementara, pada kasus suap pengganggaran kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima Rp 250 juta.
Uang suap itu diduga berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap, sementara Jarot dan Hendarwan sebagai pemberi suap.
Pada Agustus 2017 lalu, Arief yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang itu mengaku ingin berkonsentrasi pada kasus yang tengah dihadapi sehingga mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPRD Kota Malang. (syam/TN)
Suap APBD Perubahan, KPK Tahan Mantan Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono
Reviewed by samsul huda
on
November 02, 2017
Rating:
Post a Comment