Suap Auditor BPK Pejabat Kemendes Divonis 1,5 Tahun Penjara Menyatakan Menerima
JAKARTA (TopNews) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidier dua bulan kurungan kepada mantan Inspektur Jenderal Kemendes Sugito. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni dua tahun penjara.
Sugito dinyatakan terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebesar Rp240 juta terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kemendes.
“Menyatakan terdakwa Sugito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan, Rabu (25/10/2017).
Selain Sugito, hakim juga menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsidier dua bulan kurungan pada Kabag Keuangan Kemendes Jarot Budi Prabowo. Ia terbukti menyerahkan uang kepada Rochmadi dan Ali.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah menguatkan persepsi publik bahwa aparatur pengawasan internal belun optimal.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sikap kedua terdakwa yang mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit memberikan keterangan, dan telah lama mengabdi sebagai pegawai negeri sipil untuk meringankan hukuman.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” katanya. Atas vonis tersebut, Sugito dan Jarot menyatakan menerima.
Pemberian uang ini berawal dari permintaan auditor BPK Choirul Anam yang meminta atensi bagi Rochmadi dan Ali. Kedua terdakwa akhirnya mengumpulkan uang dengan cara patungan.
Sugito memintanya melalui pertemuan dengan sejumlah jajaran sekretaris di direktorat jenderal, badan, inspektorat jenderal, dan kabiro keuangan Kemendes.
Dalam pertemuan itu Sugito meminta atensi atau perhatian dari seluruh unit kerja eselon I kepada tim pemeriksa BPK berupa pemberian uang hingga terkumpul jumlah Rp200-Rp300 juta. Uang itu akhirnya diperoleh dari sejumlah direktorat jenderal Kemendes dan uang pribadi Jarot. (syam/TN)
Sugito dinyatakan terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebesar Rp240 juta terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kemendes.
“Menyatakan terdakwa Sugito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan, Rabu (25/10/2017).
Selain Sugito, hakim juga menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsidier dua bulan kurungan pada Kabag Keuangan Kemendes Jarot Budi Prabowo. Ia terbukti menyerahkan uang kepada Rochmadi dan Ali.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah menguatkan persepsi publik bahwa aparatur pengawasan internal belun optimal.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sikap kedua terdakwa yang mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit memberikan keterangan, dan telah lama mengabdi sebagai pegawai negeri sipil untuk meringankan hukuman.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” katanya. Atas vonis tersebut, Sugito dan Jarot menyatakan menerima.
Pemberian uang ini berawal dari permintaan auditor BPK Choirul Anam yang meminta atensi bagi Rochmadi dan Ali. Kedua terdakwa akhirnya mengumpulkan uang dengan cara patungan.
Sugito memintanya melalui pertemuan dengan sejumlah jajaran sekretaris di direktorat jenderal, badan, inspektorat jenderal, dan kabiro keuangan Kemendes.
Dalam pertemuan itu Sugito meminta atensi atau perhatian dari seluruh unit kerja eselon I kepada tim pemeriksa BPK berupa pemberian uang hingga terkumpul jumlah Rp200-Rp300 juta. Uang itu akhirnya diperoleh dari sejumlah direktorat jenderal Kemendes dan uang pribadi Jarot. (syam/TN)
Suap Auditor BPK Pejabat Kemendes Divonis 1,5 Tahun Penjara Menyatakan Menerima
Reviewed by samsul huda
on
November 05, 2017
Rating:
Post a Comment