Suap Pengalihan Anggaran Mojokerto, Mendagri: Sebaiknya Wali Kota Kooperatif
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Hal itu terkait pengalihan anggaran dari hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap Wali Kota Mojokerto bersikap kooperatif dengan KPK selama menjalani proses hukum. “Saya berharap Pak Masud tetap kooperatif dengan KPK,” kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (26/11/2017).
Meski berstatus tersangka, menurut Tjahjo, Masud masih dapat melaksanakan tugasnya memimpin Mojokerto. Sebab, dia belum ditahan KPK. “Dalam konteks tidak ditahan, dan yang bersangkutan tidak terkena Operasi Tangkap Tangan(OTT), maka dia tetap menjalankan tugas sehari-hari,” ujar Tjahjo.
Hanya, jika nantinya Masud ditahan, maka otomatis jabatannya akan dilimpahkan kepada wakil wali kota Mojokerto Suyitno, sebagai pelaksana tugas (Plt).
“Kalau ditahan, pasti wakilnya langsung jadi Plt,” jelasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan Masud berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap empat tersangka sebelumnya dalam kasus ini.
Empat tersangka itu adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua Abdullah Fanani, Wakil Ketua Umar Faruq dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto.
Dari pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka itu, KPK menemukan bukti baru.
Pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dan menetapkan Masud sebagai tersangka ke lima dalam kasus ini.
Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Mojokerto, Jawa Timur. Empat orang ditangkap dan ditetapkan tersangka yakni Purnomo, Abdullah, Umar Faruq, dan Wiwiet.
KPK mengamankan uang Rp 470 juta. Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto.
Uang tahap pertama sebesar Rp 150 juta merupakan bagian dari komitmen fee disebut sudah ditransfer pada 10 Juni 2017.
Sementara itu, Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya.
Pihak yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini yakni Wiwiet. Sementara, yang diduga menerima suap adalah Purnomo, Abdullah, dan Umar Faruq. (syam/TN)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap Wali Kota Mojokerto bersikap kooperatif dengan KPK selama menjalani proses hukum. “Saya berharap Pak Masud tetap kooperatif dengan KPK,” kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (26/11/2017).
Meski berstatus tersangka, menurut Tjahjo, Masud masih dapat melaksanakan tugasnya memimpin Mojokerto. Sebab, dia belum ditahan KPK. “Dalam konteks tidak ditahan, dan yang bersangkutan tidak terkena Operasi Tangkap Tangan(OTT), maka dia tetap menjalankan tugas sehari-hari,” ujar Tjahjo.
Hanya, jika nantinya Masud ditahan, maka otomatis jabatannya akan dilimpahkan kepada wakil wali kota Mojokerto Suyitno, sebagai pelaksana tugas (Plt).
“Kalau ditahan, pasti wakilnya langsung jadi Plt,” jelasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan Masud berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap empat tersangka sebelumnya dalam kasus ini.
Empat tersangka itu adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua Abdullah Fanani, Wakil Ketua Umar Faruq dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto.
Dari pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka itu, KPK menemukan bukti baru.
Pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dan menetapkan Masud sebagai tersangka ke lima dalam kasus ini.
Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Mojokerto, Jawa Timur. Empat orang ditangkap dan ditetapkan tersangka yakni Purnomo, Abdullah, Umar Faruq, dan Wiwiet.
KPK mengamankan uang Rp 470 juta. Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto.
Uang tahap pertama sebesar Rp 150 juta merupakan bagian dari komitmen fee disebut sudah ditransfer pada 10 Juni 2017.
Sementara itu, Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya.
Pihak yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini yakni Wiwiet. Sementara, yang diduga menerima suap adalah Purnomo, Abdullah, dan Umar Faruq. (syam/TN)
Suap Pengalihan Anggaran Mojokerto, Mendagri: Sebaiknya Wali Kota Kooperatif
Reviewed by samsul huda
on
November 26, 2017
Rating:
Post a Comment