Wali Kota Mojokerto Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Pembahasan APBD
JAKARTA (TopNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka suap pembahasan APBD Perubahan di DPRD daerah itu. Ditersangkakannya Mas'ud itu dari hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan jalannya persidangan dari salah satu terdakwa yang tertangkap melalui OTT tersebut.
"Penyidik KPK, tanggal 17 November 2017, menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan MY (Mas'ud Yunus) Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Mas'ud diduga menerima suap terkait pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2017 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Umar Faruq sebagai salah satu tersangka. Politikus PAN ini ditangkap melalui OTT KPK saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.
KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo dan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 470 juta dari tangan Wiwiet. Diduga uang itu digunakan untuk menyuap ketiga pimpinan DPRD Mojokerto.
"Kasus ini merupakan pengembangan OTT dan pengembangan dari proses persidangan dengan terdakwa Kadinas PUPR Mojokerto Wiwiet Febriyanto. Dalam persidangan itu terungkap fakta ada dugaan Wali Kota Mojokerto turut serta dan bersama-sama melakukan korupsi," ujar Febri.
Ia mengatakan, Yunus diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Pemberian janji atau hadiah tersebut diberikan saat pembahasan perubahan APBD.
Diduga Wali Kota itu, bersama Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwit, diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan pelanggaran.
Atas perbuataannya, Yunus dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
"Penyidik KPK, tanggal 17 November 2017, menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan MY (Mas'ud Yunus) Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Mas'ud diduga menerima suap terkait pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2017 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Umar Faruq sebagai salah satu tersangka. Politikus PAN ini ditangkap melalui OTT KPK saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.
KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo dan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 470 juta dari tangan Wiwiet. Diduga uang itu digunakan untuk menyuap ketiga pimpinan DPRD Mojokerto.
"Kasus ini merupakan pengembangan OTT dan pengembangan dari proses persidangan dengan terdakwa Kadinas PUPR Mojokerto Wiwiet Febriyanto. Dalam persidangan itu terungkap fakta ada dugaan Wali Kota Mojokerto turut serta dan bersama-sama melakukan korupsi," ujar Febri.
Ia mengatakan, Yunus diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Pemberian janji atau hadiah tersebut diberikan saat pembahasan perubahan APBD.
Diduga Wali Kota itu, bersama Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwit, diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan pelanggaran.
Atas perbuataannya, Yunus dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Wali Kota Mojokerto Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Pembahasan APBD
Reviewed by samsul huda
on
November 24, 2017
Rating:
Post a Comment