273 Desa Diingatkan, ADD 2018 Harus Bebas Dari Penyelewengan
GROBOGAN (TopNews) – Ditemukan beberapa catatan dalam pelaksanaan kegiatan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 yang diterima 273 desa di Kabupaten Grobogan (Jateng). Catatan itu tidak boleh terjadi di tahun 2018 karena anggaran pada tahun tersebut rencananya pagunya lebih besar dari tahun sebelumnya. Dan ditekankan harus bebas dari pungutan dan penyelewengan, meski nilainya sangat kecil. Sebab pengawasan dari pengelolaan dana desa itu lebih diperketat.
Demikian dikatakan Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Daru Wisakti di Purwodadi, Grobogan (Jateng), Senin (11/12/2017). Ia mengatakan hal itu saat menggelar rakor evaluasi ADD tahun 2017 yang dilangsungkan di Gedung Riptaloka Pemkab Grobogan.
Daru mengatakan, dari sejumlah catatan itu, antara lain mengenai lambatnya pelaporan kegiatan dari ADD tersebut. Setidaknya April 2017 didapati 19 desa terlambat dalam menyampaikan laporan. Keterlambatan laporan tersebut katanya, menyebabkan penyaluran ADD tahap berikutnya menjadi tertunda.
Dijelaskan, penyaluran ADD dilakukan dalam beberapa tahap. Kalau laporan mengenai belanja barang dan penggunaan ADD terlambat, maka penyaluran untuk tahap berikutnya dipastikan tertunda.
‘’Hal seperti itu masih banyak kita temukan di beberapa desa,” kata Daru. Kelengkapan surat pertanggungjawaban (Spj) kegiatan katanya, juga banyak yang tidak lengkap. Bahkan beberapa item belanja yang seharusnya dilengkapi dengan nota dan tanda terima, tidak dilampirkan. Termasuk foto dari fisik bangunan untuk pendukung kelengkapan Spj masih banyak yang tidak disertakan.
Yang paling parah menurut Daru adalah Kades, Sekdes dan bendahara belum paham dalam mengelola ADD. Bahkan tupoksi dari masing-masing yang menjadi tangungjawabnya tidak dipahami dengan baik. Akibatnya di lapangan didapati tumpang tindih dalam membuat kebijakan, sehingga pelaksanaan kegiatan di lapangan menjadi terganggu. (syam/TN)
273 Desa Diingatkan, ADD 2018 Harus Bebas Dari Penyelewengan
Reviewed by samsul huda
on
December 11, 2017
Rating:
Post a Comment