Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara


JAKARTA (TopNews) -  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong delapan tahun penjara.  Terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu, juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Kami menuntut majelis hakim memutuskan 8 tahun penjara. Kami menyatakan bahwa terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Mufti Nur Irawan ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Menurut Mufti, perbuatan Andi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan Andi dipandang berakibat masif, karena menyangkut kedaulatan data kependudukan nasional.
Jaksa menilai dampak negatif perbuatan Andi masih dirasakan sampai saat ini. Kemudian, perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Menurut Jaksa KPK itu, Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP. Perbuatan Andi telah membuat kerugian negara Rp2,3 triliun.
Jaksa mengatakan, Andi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain memperkaya diri sendiri, Andi dipandang telah memperkaya orang lain dari proyek e-KTP. Salah satunya, Jaksa KPK meyakini terdakwa Andi telah memperkaya Setya Novanto.
"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan Setya Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi sebesar US$7 juta," kata Jaksa Abdul Basir.
Dijelaskan, uang yang diberi kepada Setya Novanto  disalurkan melalui keponakannya yakni, Irvanto Hendra Pambudi. Penyerahan uang  US$7 juta itu diberikan melalui pengusaha Made Oka Masagung.
Selain uang, menurut jaksa, Ketua Umum Partai Golkar itu juga diperkaya dengan diberi jam tangan merek Richard Mile. Jam tangan senilai US$135 ribu itu diberikan oleh Andi dan pengusaha Johannes Marliem.
Fakta mengenai penyerahan uang dan jam tangan mewah itu muncul dalam persidangan sebelumnya. Bahkan, hal itu telah diakui sendiri oleh Andi saat sidang pemeriksaan terdakwa. Namun diketahui jam tangan tersebut sudah dikembalikan pada Januari 2017. (syam/TN)

Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on December 08, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD