Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara

JAKARTA (TopNews) – Terdakwa perkara e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dalam sidang putusan itu, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Sidang putusan perkara itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
"Saya terima yang mulia," kata Andi menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim. Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu untuk masing-masing pihak mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Diberikan waktu 7 hari untuk banding," kata hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mempertimbangkan putusan majelis hakim. "Kami pikir-pikir dulu, yang mulia, jawab JPU KPK.
Vonis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). “Mengadili terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama,’’ kata Ketua Majelis Hakim Jhon H Butar-butar.
Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1 milair subsidier enam bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 2.500.000 USD dan Rp1,186 miliar dikurangi US$ 350 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsidier 2 tahun. (syam/TN)

Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on December 21, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD