Dakwaan Dibacakan, Setya Novanto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
JAKARTA (TopNews) – Sidang perdana perkara e-KTP dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Setya Novanto akhirnya dilanjutkan setelah dua kali diskores majelis hakim. Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, bahwa terdakwa didakwa melakukan intervensi penganggaran proyek pengadaan e-KTP yang berlangsung di DPR RI pada 2009-2013.
JPU KPK membacakan dakwaan itu di sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Jaksa mendakwa politikus Partai Golkar itu dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangka Novanto dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke- KUHP.
Atas serangkaian pasal yang didakwakan terhadap dirinya, Novanto terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun.
"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional," kata JPU KPK, Irene Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Selama beraksi Novanto pernah mengumpulkan sejumlah pihak dan menemui anggota DPR serta pimpinan Banggar DPR RI periode 2009-2014 selama proses penganggaran dan pengadaan proyek tersebut.
Pertemuan itu berlangsung pada 2009-2013 di sejumlah tempat, di antaranya, Gedung DPR RI, Hotel Grand Melia, di Kediamannya Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Equity Tower, Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Lalu, Graha Mas Fatmawati, serta Hotel Sultan.
JPU KPK menyebut, perbuatan korupsi itu dilakukan Novanto bersama-sama Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP Sugiharto.
Lalu, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua Konsorsium proyek e-KTP Isnu Edhi Wijaya, Direktur PT Mukarabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Dirut PT Quadra Solution.
Kemudian, Pemilik OEM Investment dan Delta Energy, Po. Ltd, Made Oka Masagung, Diah Anggraini selaku Sekjen Kemendagri, Ketua Panitia tender e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan.
Perbuatan itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun. Selain itu, Novanto juga dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu korporasi.
"Dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa Pekerjaan Penerapan KTP Elektronik, selain memperkaya terdakwa sebagaimana tersebut di atas, juga memperkaya pihak-pihak lainnya," kata Irene.
Sementara itu, para pihak yang diuntungkan dari perbuatan Novanto di antaranya, Mendagri Gamawan Fauzi, Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan beserta enam anggota panitia tender e=KTP, Johannes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komaruddin, M Jafar Hapsah, beberapa anggota DPR periode 2009-2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Boby, 7 orang tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda dan Abraham Mose serta tiga orang direksi PT Len Industri. Kemudian, Mahmud Toha, dan Charles Sutanto Ekapraja.
Tak hanya menguntungkan perorangan, Novanto juga menguntungkan korporasi. Korporasi yang diuntungkan yakni, Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, PT Sandipala Artha Putra, PT Len Industri, PT Sucofindo dan PT Quadra Solution, PT Mega Lestari Unggul. (syam/TN)
Dakwaan Dibacakan, Setya Novanto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
December 13, 2017
Rating:
Post a Comment