Eksepsi Novanto Nilai Dakwaan Tak Cermat, KPK: Akan Dijawab Melalui Sidang Lanjutan
JAKARTA (TopNews) - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir menanggapi eksepsi yang diajukan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Dalam eksepsinya, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail menyebut dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak jelas.
Abdul Basir mengaku tidak mengerti dengan pernyataan Maqdir, yang mengatakan dakwaan jaksa untuk Setya Novanto tidak jelas dan tidak cermat. "Itu yang saya tidak habis pikir di mana tidak cermatnya, di mana berbedanya," kata Abdul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Menurut Abdul, kerugian negara atas korupsi e-KTP sebesar Rp 2,3 miliar itu diperoleh sesuai penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, pengadilan telah menerima penghitungan tersebut di dalam dua perkara terdakwa e-KTP sebelum Setya Novanto.
Tanggapan itu dilontarkan sehubungan pernyataan Maqdir tentang tidak ada kejelasan jumlah kerugian keuangan negara. Maqdir memperkirakan, seharusnya total kerugian negara adalah Rp 2,4 miliar bila Setya Novanto memang terbukti telibat korupsi. Sebab, dalam dakwaan, KPK menuduh Setya Novanto menerima uang US$ 7,3 juta.
"Seharusnya kerugian negara lebih besar," ujar Maqdir. JPU tak berkomentar banyak mengenai pembacaan eksepsi atau keberatan oleh kuasa hukum Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu. Abdul akan menjawab lengkap keberatan Setya Novanto saat sidang lanjutan pada Kamis, 28 Desember 2017. (syam/TN)
Eksepsi Novanto Nilai Dakwaan Tak Cermat, KPK: Akan Dijawab Melalui Sidang Lanjutan
Reviewed by samsul huda
on
December 20, 2017
Rating:
Post a Comment