Gagal Selesai 20 Desember, Proyek IPA PDAM Didenda Rp 7 Juta/Hari - GROBOGAN TOP NEWS

Gagal Selesai 20 Desember, Proyek IPA PDAM Didenda Rp 7 Juta/Hari

GROBOGAN (TopNews) –Pembangunan proyek pengadaan instalasi pengolahan air (IPA) PDAM Grobogan Tahun Anggaran (TA) di kompleks pengolahan air Sambak Danyang Purwodadi, Grobogan, Jateng, gagal diselesaikan sesuai batas waktu kontrak, yaitu 20 Desember 2017. Meskipun PT Mario Karya Abadi Semarang sebagai pelaksana proyek itu, telah berusaha keras menyesaikannya dengan cara lembur. Tetapi diduga karena start dari pelaksanaan proyek tersebut terlambat, menyebabkan proyek IPA tak dapat diselesaikan dengan tepat waktu.
‘’Kita sudah berupaya keras proyek IPA diselesaikan sesuai batas waktu kontrak. Tetapi tak mengejar, meski tenaga kerjanya ditambah banyak dan waktu pengerjaannya juga diperpanjang hingga larut malam,’’ kata Direktru PDAM Grobogan Bambang Pulonggono di Purwodadi, kemarin.
Karena tidak selesai sesuai batas waktu kontrak, maka pihaknya memberlakukan denda keterlambatan per hari Rp 7 juta. Denda itu berlaku hingga berlangsungnya perpanjangan pengerjaan proyek tersebut.
‘’Sejak 21 Desember 2017, pelaksana proyek itu kita sudah dikenakan denda keterlambatan,’’ ujar Bambang. Ia mengatakan, sesuai kontrak, proyek IPA ini tidak ada perpanjangan waktu. Karena dari batas waktu kontrak 20 Desember 2017, delapan hari kemudian kemudian sudah masuk tahun anggaran baru 2018.
Namun kalau pengerjaan proyek itu tidak dapat selesai sesuai batas waktu kontrak, maka pihak PPKom dapat memberikan izin perpanjangan, tetapi dikenakan denda akibat keterlambatan sebesar Rp 7 juta/hari.
Sebelumnya proyek IPA itu, diprediksi tidak dapat rampung 20 Desember 2017, batas waktu kontrak kerja. Karena awal Desember progres pembangunan fisiknya baru mencapi 78 persen.
PT Mario Karya Abadi Semarang menyatakan siap menambah tenaga kerja dan lembur. Namun tetap tak mengejar, hingga akhirnya terkena denda keterlambatan.
Kajari Grobogan Edi Handojo dua minggu lalu bersama sejumlah kasinya sidak ke proyek IPA PDAM. Dalam sidak itu, diketahui, bahwa proyek instalasi  tersebut dinilai lambat pengerjaannya. Sebab, Rabu 13 Desember 2017 progresnya baru mencapai 78 persen.
PT Mario sebagai pelaksana proyek itu beralasan, bahwa pekerjaan tak sesuai progres akibat terjadi perubahan desain.
Dalam kontrak kerja, proyek IPA itu dimulai 29 Juli 2017 dan berakhir 20 Desember 2017.  Namun PT Mario baru mulai mengerjakan Oktober 2017.  Proyek IPA ini dibiayai melalui penyertaan modal APBD Kabupaten Grobogan 2017 sebesar Rp 7,1 miliar.
PT Mario mengklaim pelaksanaan pekerjaan IPA itu terlambat akibat adanya revisi desain bangunan yang dilakukan sampai tiga kali. Revisi diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi lahan pembangunan proyek IPA tersebut.
”Hal ini menjadikan pelaksanaan pekerjaan menjadi terhambat. Kami berupaya proyek IPA ini selesai tepat waktu, namun tetap tak mengejar,’’ kata Cipto, mandor PT Mario. Ia mengaku sudah menambah jam kerja lembur guna mengejar progres. (syam/TN)




Gagal Selesai 20 Desember, Proyek IPA PDAM Didenda Rp 7 Juta/Hari Gagal Selesai 20 Desember, Proyek IPA PDAM Didenda Rp 7 Juta/Hari Reviewed by samsul huda on December 27, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD