Jaksa KPK Perkirakan Sidang Setya Novanto Digelar Pekan Depan
JAKARTA (TopNews) -Perkara tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, maksimal sepekan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Rabu (6/12/2017) melimpahkan berkas perkara itu, ke pengadilan dan kini tinggal menunggu penetapan hakim dan jadwal sidang.
"Biasanya tiga sampai lima hari maksimal tujuh hari hakim sudah menetapkan jadwal sidang," kata Jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Pihaknya melimpahkan berkas perkara terdiri atas surat dakwaan, bukti-bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke pengadilan Tipikor. Berkas perkara itu terdiri dari ribuan halaman.
Irene masih merahasiakan mengenai keuntungan yang diperoleh Setya Novanto dari perkara yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu. Menurutnya, keuntungan yang didapatkan Novanto akan diungkapkan dalam surat dakwaan.
"Nanti saja dalam dakwaan, tidak sekarang," ujarnya. Pasal yang dikenakan terhadap Setya Novanto sama dengan sebelumnya yakni Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal 2 ayat (1) mengatur mengenai setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam berkas perkara nomor BP-91/23/11/2017 itu, Setya Novanto diduga turut bersama-sama melakukan perbuatan korupsi dengan Andi Agustinus alias Anri Narogog, Irman saat menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Untuk perkara Andi Narogong, persidangan akan masuk pada tahap pembacaan surat tuntutan pada besok (7/12/2017) atau Selasa depan.
Saat diperiksa sebagai terdawa, Andi Narogong secara berterus terang mengungkapkan mengenai peran Setya Novanto yang membantu terkait pelolosan anggaran di DPR RI.
Andi juga mengungkapkan bahwa Novanto menerima uang korupsi e-KTP melalui pihak swasta Made Oka Masagung.
Andi juga mengakui memberikan hadiah jam tangan mahal Richard Mille Rp 1,3 miliar kepada Novanto atas peran bekas ketua fraksi Partai Golkar itu.
Sedangkan,Irman dan Sugiharto kini masih berstatus sebagai terdakwa dan sudah divonis di tingkat banding. Irman tetap dipidana 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dan pidana tambahan berupa 300.000 Dolar Amerika Serikat, 200.000 Dolar Amerika Serikat, dan Rp 1 miliar.
Sementara Sugiharto dipidana penjara lima tahun denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan dan pidana tambahan 300.000 Dolar Amerika Serikat, 400.000 Dolar Amerika Serikat 20.000 Dolar Amerika Serikat, dan Rp 460 juta. (syam/TN)
Jaksa KPK Perkirakan Sidang Setya Novanto Digelar Pekan Depan
Reviewed by samsul huda
on
December 06, 2017
Rating:
Post a Comment