Kades di Malang Dibebaskan Saber Pungli Setelah Sehari Ditahan
MALANG (TopNews) - Kepala Desa (Kades) Saptorenggo, Kecamatan
Pakis, Kabupaten Malang, Jatim, yang
tertangkap Satgas Saber Pungli di desa itu, dibebaskan dari tahanan. Ia sempat
ditahan sehari di Mapolres Malang akibat melakukan pungli pengurusan akta waris
kepada seorang warga.
Namun polisi mewajibkan yang
bersangkutan wajib lapor selama kasus itu,
masih dalam tahap penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Azi
Pratas Guspitu menjelaskan, Bambang dibebaskan
karena alat bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian dirasa masih kurang.
Kurangnya alat bukti tersebut membuat Bambang tidak bisa dijerat dengan tuduhan
pungli.
"Jadi yang bersangkutan itu
diamankan dan diserahkan ke Mapolres Malang pada Kamis (14/12). Kami pulangkan
Jumat (15/12) malam," kata Kasat
Reskrim Malang AKP Azi, Minggu (17/12).
Kendati Bambang dibebaskan, namun pihaknya
masih mengenakan yang bersangkutan kewajiban lapor setiap minggu ke Mapolres.
Terkait kasusnya sendiri, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan
mengumpulkan alat bukti.
"Tidak ada target kapan selesainya. Kalau
bisa secepatnya saja," ujarnya. Salah satu langkah pengembangan yang
dilakukan adalah dengan mencari adanya dugaan korban lain yang dimintai Bambang
uang untuk pengurusan sejumlah hal.
"Kalau ada bukti kuat, jelas kami bisa
melakukan langkah hukum selanjutnya," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Pekerja
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDesa, Ahmad Khoesairi mengaku ganjil dengan
pelepasan Kades Bambang. Pasalnya sepak terjangnya sudah diketahui banyak
orang.
Harusnya pihak kepolisian
mengusutnya secara tuntas. "Kalau memang kurang bukti harus segera
dilengkapi. Ulah para perangkatnya Kades sudah mengetahui semua (kelakuan Kades
Bambang)," katanya di Malang, Minggu (17/12).
Seperti diberitakan, Tim Saber
Pungli Kabupaten Malang menangkap Kades Saptorenggo Bambang pada Kamis (14/12).
Sebelum mengamankan Bambang atas
dugaan pungli dalam pengurusan akta waris dua bidang tanah, tim juga
mengamankan Kaur Umum, Muhammad Zaeni.
Dari tangan Zaeni, diamankan barang
bukti berupa uang tunai senilai Rp 16 juta. Uang ini diduga merupakan hasil
pungli dari pemngurusan akta tanah tersebut. (syam/TN)
Kades di Malang Dibebaskan Saber Pungli Setelah Sehari Ditahan
Reviewed by samsul huda
on
December 18, 2017
Rating:
Post a Comment