Kasus BLBI, Kwik Kian Gie Kembali Diperiksa KPK Sebagai Saksi Syafruddin
JAKARTA (TopNews) - Mantan Menko Ekonomi merangkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI), Senin (11/12/2017).
Untuk kesekian kalinya, ia diperiksa beberapa jam seputar BLBI. Usai diperiksa kepada awak media, Kwik Kian Gie mengatakan, bahwa ia diperiksa sebagai saksi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin Arsyad Tumenggung, tersangka penerbitan SKL kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim.
Kwik mengaku, bahwa materi pemeriksaan hari ini hanya pengulangan seputar kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Ekonomi saat itu.
" Apa semua yang saya putuskan, dan kebijakan apa yang saya ambil ketika saya menjabat sebagai Menko Ekonomi sekaligus ketua (Bappenas), itu yang ditanyakan penyidik," katanya di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Kwik enggan merinci lebih lanjut mengenai penerbitan SKL yang disinyalir merugikan negara Rp 3,7 Triliun itu. Fungsionaris PDIP itu sedikit berujar akan mendukung penuh pengusutan kasus SKL BLBI yang saat ini ditangani oleh komisi antirasuah.
"Yang paling inti, sebagai kader PDIP saya sangat mendukung KPK dalam kasus ini," ujarnya sembari bergegas masuk ke dalam mobil.
Untuk diketahui, Syafruddin Arsad Temenggung ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan SKL BLBI, oleh KPK pada 25 April 2017. Disebutkan bahwa Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Lebih lanjut, pada proses pendataan mengenai pengembalian pinjaman oleh obligor BLBI Syafruddin menetapkan Rp 1.1 triliun yang wajib ditagih kepada obligor, dalam hal ini Sjamsul Nursalim. Sedangkan masih ada Rp 3.7 triliun yang seharusnya ditagih namun Syafruddin sudah mengeluarkan surat kewajiban pemegang saham atau disebut surat keterangan lunas.
Atas perbuatannya ini, Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (syam/TN)
Untuk kesekian kalinya, ia diperiksa beberapa jam seputar BLBI. Usai diperiksa kepada awak media, Kwik Kian Gie mengatakan, bahwa ia diperiksa sebagai saksi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin Arsyad Tumenggung, tersangka penerbitan SKL kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim.
Kwik mengaku, bahwa materi pemeriksaan hari ini hanya pengulangan seputar kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Ekonomi saat itu.
" Apa semua yang saya putuskan, dan kebijakan apa yang saya ambil ketika saya menjabat sebagai Menko Ekonomi sekaligus ketua (Bappenas), itu yang ditanyakan penyidik," katanya di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Kwik enggan merinci lebih lanjut mengenai penerbitan SKL yang disinyalir merugikan negara Rp 3,7 Triliun itu. Fungsionaris PDIP itu sedikit berujar akan mendukung penuh pengusutan kasus SKL BLBI yang saat ini ditangani oleh komisi antirasuah.
"Yang paling inti, sebagai kader PDIP saya sangat mendukung KPK dalam kasus ini," ujarnya sembari bergegas masuk ke dalam mobil.
Untuk diketahui, Syafruddin Arsad Temenggung ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan SKL BLBI, oleh KPK pada 25 April 2017. Disebutkan bahwa Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Lebih lanjut, pada proses pendataan mengenai pengembalian pinjaman oleh obligor BLBI Syafruddin menetapkan Rp 1.1 triliun yang wajib ditagih kepada obligor, dalam hal ini Sjamsul Nursalim. Sedangkan masih ada Rp 3.7 triliun yang seharusnya ditagih namun Syafruddin sudah mengeluarkan surat kewajiban pemegang saham atau disebut surat keterangan lunas.
Atas perbuatannya ini, Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (syam/TN)
Kasus BLBI, Kwik Kian Gie Kembali Diperiksa KPK Sebagai Saksi Syafruddin
Reviewed by samsul huda
on
December 11, 2017
Rating:
Post a Comment