Kasus BLBI Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Tumenggung Akhirnya Ditahan
JAKARTA (TopNews) - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT), Kamis (21/12/2017) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk yang kesekian kalinya. Dia datang memenuhi panggilan penyidik anti rasuah itu.
Usai diperiksa dari pagi hingga sore pukul 16.00 WIB, Syafruddin keluar dari ruang pemeriksaan sudah menggunakan rompi orange. Hal itu pertanda mulai hari Kamis (21/12) mantan Kepala BPPN tersebut ditahan KPK.
Beberapa kerabat dan kuasa hukum Syafruddin ikut mendampingi pemeriksaan dan mengantarkan Syafruddin hingga masuk ke mobil tahanan KPK.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa membenarkan penahanan Syafruddin. Ia mengatakan, tersangka kasus BLBI itu ditahan hingga 20 hari kedepan. Tersangka ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Syafruddin kepada awak media yang mengerubutinya mengatakan, bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka belum mempertimbangkan fakta penting terkait penerbitan surat SKL oleh BPPN.
"Saya diperiksa KPK, dari proses pemeriksaan tadi, saya menilai penetapan tersangka oleh KPK belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta penting terkait dengan penerbitan Surat Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) kepada Sjamsul Nursalim oleh BPPN," kata Syafruddin.
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 2014 dan baru menjelang akhir tahun tahun 2017 KPK menetapkan menahan tersangka, yaitu Syafruddin.
Syafruddin diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Syafruddin sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun kalah dan sehingga kasusnya tetap diproses KPK hingga ke persidangan. (syam/TN)
Usai diperiksa dari pagi hingga sore pukul 16.00 WIB, Syafruddin keluar dari ruang pemeriksaan sudah menggunakan rompi orange. Hal itu pertanda mulai hari Kamis (21/12) mantan Kepala BPPN tersebut ditahan KPK.
Beberapa kerabat dan kuasa hukum Syafruddin ikut mendampingi pemeriksaan dan mengantarkan Syafruddin hingga masuk ke mobil tahanan KPK.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa membenarkan penahanan Syafruddin. Ia mengatakan, tersangka kasus BLBI itu ditahan hingga 20 hari kedepan. Tersangka ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Syafruddin kepada awak media yang mengerubutinya mengatakan, bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka belum mempertimbangkan fakta penting terkait penerbitan surat SKL oleh BPPN.
"Saya diperiksa KPK, dari proses pemeriksaan tadi, saya menilai penetapan tersangka oleh KPK belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta penting terkait dengan penerbitan Surat Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) kepada Sjamsul Nursalim oleh BPPN," kata Syafruddin.
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 2014 dan baru menjelang akhir tahun tahun 2017 KPK menetapkan menahan tersangka, yaitu Syafruddin.
Syafruddin diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Syafruddin sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun kalah dan sehingga kasusnya tetap diproses KPK hingga ke persidangan. (syam/TN)
Kasus BLBI Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Tumenggung Akhirnya Ditahan
Reviewed by samsul huda
on
December 21, 2017
Rating:
Post a Comment