KPK Akan Bongkar Semua Aliran Uang Proyek e-KTP Melalui Dakwaan Setya Novanto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membongkar semua pihak yang diuntungkan dari proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"Kami akan uraikan pihak-pihak yang diduga diuntungkan termasuk SN melalui surat dakwaan nanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
KPK telah menyerahkan berkas penyidikan dan surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Febri mengatakan, dakwaan itu, nantinya dapat dilihat alur dari mulai proses pembahasan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun, pertemuan-pertemuan dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak, baik langsung ataupun melalui perantara.
Soal berapa banyak halaman berkas yang dilimpahkan, Febri belum mengetahui. Namun yang jelas, di dalamnya memuat dokumen yang disyaratkan dalam KUHAP seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi atau ahli. Ini termasuk BAP saksi dan ahli meringankan yang diajukan Novanto.
"Kemudian BAP penyitaan, BAP penahanan, dan proses lainnya sepanjang di penyidikan, termasuk daftar barang bukti," kata Febri. Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengatakan, sidang itu merupakan kesempatan bagi KPK dan Setya Novanto untuk saling membuktikan.
"Harapan kami supaya lebih fair biarlah hal ini ke pengadilan. Membuktikan, saling membuktikan apakah benar yang bersangkutan benar atau tidak. Itu harapan kami," kata Basaria.
Menurutnya, pihak Setya Novanto tidak perlu khawatir terhadap jalannya persidangan kasus korupsi yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 Triliun itu. "Jadi tidak usah dikhawatirkan biarkan jalan apa adanya," ujarnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menetapkan sidang perdana terdakwa Setya Novanto digelar Rabu, 13 Desember 2017. Ketua majelis hakim yang mengadili perkara adalah Yanto. Yanto akan menggantikan Hakim Jhon Halasan Butar Butar yang mendapat promosi menjadi hakim tinggi di Pontianak.
Jhon sebelumnya menjadi hakim ketua perkara terdakwa Irman dan Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Sudah ditetapkan majelisnya yaitu Bapak Doktor Yanto, ketua pengadilan sendiri," kata Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ibnu Basuki Wibowo.
Sementara empat hakim anggota sama dengan perkara pada kasus e-KTP sebelumnya yakni Frangki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia dan dua hakim ad hoc Anwar dan Ansyori Saifuddin.
Adapun panitera pengganti adalah Roma Siallagan ditambah Martin dan Yuris. Menurut Yanto, pihaknya telah resmi menerima berkas perkara berikut surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Dalam berkas perkara yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP disangka melakukan perbuatan memperkara diri sendiri atau korporasi.
Pada berkas yang dilimpahkan itu, pasal yang dikenakan terhadap Novanto adalah Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam berkas perkara nomor BP-91/23/11/2017 tersebut, Setya Novanto diduga turut bersama-sama melakukan perbuatan korupsi dengan Andi Agustinus alias Anri Narogong, Irman saat menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (syam/TN)
KPK Akan Bongkar Semua Aliran Uang Proyek e-KTP Melalui Dakwaan Setya Novanto
Reviewed by samsul huda
on
December 10, 2017
Rating:
Post a Comment