KPK Cegah 7 Saksi Kasus BLBI
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tujuh orang saksi terkait kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT). Pencegahan itu dilakukan di bulan November 2017.
"Dalam kasus ini penyidik untuk kepentingan penyidikan telah mencegah bepergian ke luar negeri tersangka dan 7 saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Tidak disebutkan identitas dari 7 saksi itu. Yang pasti, kata Febri, mereka adalah saksi yang pernah dimintai keterangan KPK. Selain melakukan pencegahan ke luar negeri, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. KPK mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi dan hanya satu saksi yang tidak hadir.
"Penyidik mengkonfirmasi sejumlah temuan dokumen yang disita dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Saat itu penyidik menyita sejumlah dokumen ," ucap Febri. Mereka yang diperiksa adalah Human Resources Operasional PT Gajah Tunggal Daud Diri dan 3 orang pihak swasta, yaitu Samsul Bahri, Indrawana Widjaja da Jusup Agus Sayono.
Materi pemeriksaan terkait temuan dokumen yang disita dalam penggeledahan yang dilakukan KPK. Penyidik mengkonfirmasi sejumlah dokumen yang disita dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di PT Gajah Tunggal di daerah Hayam Wuruk Jakarta. Saat itu penyidik menyita sejumlah dokumen.
Sebelumnya para saksi itu diperiksa KPK untuk melengkapi berkas penyidikan Syafruddin Arsyad Tumenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merupakan tersangka penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI. (syam/TN)
KPK Cegah 7 Saksi Kasus BLBI
Reviewed by samsul huda
on
December 08, 2017
Rating:

Post a Comment