KPK Optimis Praperadilan Batal Saat Sidang Perkara e-KTP Novanto Dimulai
JAKARTA (TopNews) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan, jika sidang perdana kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka praktis praperadilan yang diajukan Ketua DPR itu gugur demi hukum.
"Pelimpahan sudah kami serahkan. Ya, saya berharap sidangnya kalau terjadi sehari sebelum putusan praperadilan, praperadilannya langsung batal," kata Ketua KPK Agus di Jakarta, Senin (11/12/2017).
Ia mengatakan hal itu, saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Hotel Bidakara, Jakarta. Ketua KPK Agus meyakini putusan praperadilan Novanto tidak akan dibacakan sebelum sidang perdana Novanto sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor pada 13 Desember 2017.
Hal ini, menurut dia, karena masih banyak yang perlu diperiksa di praperadilan, mulai dari bukti, saksi dan ahli.
"Ya kan masih banyak hal yang masih harus diklarifikasi di praperadilan," ujarnya. Namun, Ketua KPK Agus menyatakan, pihaknya akan mengantisipasi Novanto beralasan sakit supaya tidak menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor.
Untuk itu, KPK akan melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksanya. Sebenarnya kata Ketua KPK Agus, pihaknya sudah melibatkan IDI ketika Novanto dirawat di RS Permata Hijau akibat kecelakaan lalin.
"Ya kalau Npvanto sakit kan KPK selalu minta bantuan IDI," jelasnya. Meski begitu, sejauh ini Novanto disebut dalam keadaan sehat. Sebab, pimpinan KPK dapat mengawasi Novanto yang berada dalam Rumah Tahanan KPK.
"Kan pimpinan punya akses untuk memonitor common room dari rutan. Bukan tempat tidurnya ya, tapi common room-nya kami memonitor. Di situ kami lihat aktivitas langsung beliau," kata Ketua KPK Agus. (syam/TN).
KPK Optimis Praperadilan Batal Saat Sidang Perkara e-KTP Novanto Dimulai
Reviewed by samsul huda
on
December 11, 2017
Rating:
Post a Comment