KPK Putuskan Saksi Meringankan Setya Novanto Tidak Akan Dipanggil Lagi
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan tidak akan memanggil ulang terhadap saksi meringankan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Sebab KPK telah memberi kesempatan pemeriksaan bagi para saksi.
Namun sejumlah saksi meringankan itu, tidak memenuhi panggilan KPK. Beberapa dari mereka malah meminta penundaan waktu pemeriksaan.
"Sampai saat ini setelah dibahas, penyidik tidak akan memanggil kembali saksi ahli dan saksi meringankan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
Ia mengatakan, penyidik memutuskan tidak akan memanggil ulang saksi dan saksi ahli meringankan yang diajukan Ketua DPR RI itu. Beban menghadirkan saksi meringankan, kata Febri, justru terletak di pihak Novanto.
"Jika memang tersangka ingin menghadirkan seharusnya pihak Setya Novanto sudah berkoordinasi dan mengusahakan mereka untuk hadir," ujar Febri.
Terdapat sembilan saksi dari Partai Golkar dan lima ahli yang diajukan tim kuasa hukum Setya Novanto sebagai saksi yang meringankan.
Adapun saksi meringankan dari Partai Golkar adalah Ketua Bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso, Ketua DPD I NTT Melky Laka Lena, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Anwar Puegeno, Agun Gunandjar Sudarsa, Aziz Syamsuddin, Robert Kardinal, Maman Pesmana (Maman Abdurrahman), dan Erwin Siregar.
Sementara itu, dari ahli hukum pidana yang diajukan adalah Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, dan Supandji, serta ahli hukum tata negara, Margarito Kamis.
Adapun saksi meringankan yang memenuhi panggilan KPK hari ini adalah Wasekjen Partai Golkar Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin, dan Margito Kamis.
Febri menjelaskan, pengajuan saksi dan saksi ahli yang meringankan oleh pihak Setya Novanto didasari Pasal 65 KUHP. Pasal itu berbunyi: tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus, guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Sementara itu, penyidik KPK dikabarkan telah merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto ke tahap penuntutan. Didapatkan informasi, bahwa penyidik KPK sudah melimpahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum.
Berkas sudah dilimpahkan ke penuntut umum pekan lalu. Bahkan dikabarkan jaksa KPK tengah menyusun dakwaan bagi Ketua Umum Golkar itu. Bila informasi ini benar, otomatis pengajuan praperadilan Setya Novanto akan gugur.
Terkait pelimpahan berkas penyidikan Setya Novanto, pimpinan KPK dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah masih belum memberikan konfirmasi. Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas Setya Novanto sebelum sidang praperadilan.
"Berkas sudah beres itu, tinggal dikit lagi saja dan segera dilimpahkan," kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017).
Sidang praperadilan Setya Novanto jilid dua sejatinya akan digelar pada Kamis, 30 November 2017. Namun, pihak KPK tak hadir dan meminta penjadwalan ulang hingga tiga minggu. Namun, Hakim Kusno menyatakan sidang akan digelar 7 Desember 2017. (syam/TN)
KPK Putuskan Saksi Meringankan Setya Novanto Tidak Akan Dipanggil Lagi
Reviewed by samsul huda
on
December 04, 2017
Rating:
Post a Comment