Mantan Wapres Boediono Diperiksa KPK 6 Jam Terkait Kasus SKL-BLBI - GROBOGAN TOP NEWS

Mantan Wapres Boediono Diperiksa KPK 6 Jam Terkait Kasus SKL-BLBI

 JAKARTA (TopNews) - Wakil Presiden RI periode 2009-2014 Boediono mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia datang atas inisiatif sendiri.
"Boediono datang ke KPK untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus BLBI dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2017).
Syafruddin merupakan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim pada tahun 2004.
Diperoleh keterangan, dalam daftar pemeriksaan di KPK, kemarin nama Boediono tidak tercantum sebagai salah satu saksi yang akan diperiksa. Febri mengatakan, pemeriksaan hari ini atas inisiatif Boediono sendiri.
"Saksi atas inisiatif sendiri meminta diperiksa hari ini karena pernah dipanggil, namun berhalangan," ujarnya. Mungkin kemarin Pak Boediono punya waktu longgar, maka menyempatkan datang ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi BLBI dari tersangka Syafrudin.
Boediono diperiksa selama 6 jam. Usai diperiksa ia lebih banyak senyum ketika ditanya awak media tentang pemeriksaannya kali ini. Dia paling irit bicara dibanding saksi-saksi SKL-BLBI yang lain. Saat kasus itu terjadi, Boediono menjabat Menteri Keuangan periode 2001-2004. Dia ikut memberi masukan mengenai penerbitan SKL untuk BDNI.
Syafruddin sendiri sudah ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Atas perbuatannya dalam kasus suap BLBI itu, Syafruddin diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun. (syam/TN)


Mantan Wapres Boediono Diperiksa KPK 6 Jam Terkait Kasus SKL-BLBI Mantan Wapres Boediono Diperiksa KPK 6 Jam Terkait Kasus SKL-BLBI Reviewed by samsul huda on December 28, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD