Mengaku Sakit, Setya Novanto Tak Merespon Pertanyaan Majelis Hakim
JAKARTA (TopNews) – Sidang perdana perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto akhirnya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017). Sidang dimulai pukul 10.00 WIB untuk pembacaan dakwaan.
Namun, saat sidang dimulai, pembacaan dakwaan itu tertunda akibat drama Novanto diawal persidangan. Drama tersebut dimulai saat Ketua Majelis Hakim Yanto bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya.
Namun, Novanto lambat merespons. "Apakah saudara bisa mendengar suara saya?" tanya Ketua Majelis Hakim. Namun Novanto tidak menjawab. Bahkan beberapa kali pertanyaan tak direspon. Dengan suara pelan, Novanto mengaku lagi sakit.
Pengakuan Novanto ini jadi perdebatan, Hakim bertanya apakah kesehatan Novanto sudah diperiksa dokter sebelum dibawa ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri memastikan kondisi kesehatan Novanto baik.
Sebelum dihadirkan di persidangan, Novanto sudah diperiksa dokter. Jaksa Irene mengatakan, dokter KPK Johannes Hutabarat yang memeriksa kesehatan Novanto. Ia hadir dalam persidangan ini. Hakim lantas meminta dokter itu, dihadirkan di depan sidang.
Kepada Hakim, Johannes membebarkan bahwa kondisi Novanto sehat dan layak mengikuti persidangan. Ia juga memastikan Novanto bisa berkomunikasi dengan baik saat diperiksa beberapa jam sebelum persidangan dimulai.
Namun, kuasa hukum Novanto Maqdir Ismail menilai, ada perbedaan pendapat dokter mengenai kondisi kesehatan kliennya. "Agar tidak jadi polemik terus, menurut kami sangat patut terdakwa diminta untuk diperiksa dokter dari rumah sakit yang lain," kata Maqdir.
Menurutnya, dua hari lalu, ia meminta agar Novanto diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Namun, permintaan itu tidak direspons KPK. "Kami anggap kesehatan sangat menentukan apakah sidang dapat berjalan dengan baik," ujar Maqdir.
Namun, Jaksa Irene mengatakan, Novanto sebelumnya sudah memiliki dokter pribadi. KPK juga sudah mencari second opinion dengan meminta bantuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Menurut Irene, tim dokter dari IDI sangat profesional dan dapat meyakinkan untuk menilai kondisi kesehatan Novanto. Akhirnya, ketiga tim dokter dari IDI itu dihadirkan ke hadapan hakim. Mereka juga memastikan Novanto sehat dan bisa menjalani persidangan.
Di tengah sidang, Novanto meminta izin ke toilet. Sekembalinya di ruang sidang, ia mengeluh sudah empat hari ini diare namun tak diberi obat oleh dokter KPK.
Jaksa Irene mengatakan, Novanto sebelumnya memang sempat mengaku sakit diare dan 20 kali bolak-balik ke toilet. Namun, dari laporan pengawal tahanan, Novanto hanya dua kali ke toilet pukul 23.00 WIB dan pukul 02.30 WIB. Pengawal tahanan juga memastikan Novanto bisa tidur nyenyak.
"Kami meyakini terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan. Pukul 08.50 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ini kebohongan yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa Irene.
Akhirnya, hakim kembali bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun, Ketua Umum Golkar ini lagi-lagi tidak bisa menjawab dengan lancar. Hakim menskors sidang untuk memberi kesempatan bagi Novanto menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan.
Hakim mempersilakan dokter dari KPK dan Novanto untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di poliklinik pengadilan. Sidang akan diskors sampai selesai pemeriksaan. Sidang dimulai lagi pukul 14.00 lebih. Namun Novanto kembali tak merespon pertanyaan hakim dan sidang diskores lagi.
Sidang pembacaan dakwaan ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.
Putusan praperadilan baru akan dibacakan Kamis (14/12/2017) pukul 14.00 WIB. Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan.
Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, putusan dipercepat hingga Rabu ini.(syam/TN)
Namun, saat sidang dimulai, pembacaan dakwaan itu tertunda akibat drama Novanto diawal persidangan. Drama tersebut dimulai saat Ketua Majelis Hakim Yanto bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya.
Namun, Novanto lambat merespons. "Apakah saudara bisa mendengar suara saya?" tanya Ketua Majelis Hakim. Namun Novanto tidak menjawab. Bahkan beberapa kali pertanyaan tak direspon. Dengan suara pelan, Novanto mengaku lagi sakit.
Pengakuan Novanto ini jadi perdebatan, Hakim bertanya apakah kesehatan Novanto sudah diperiksa dokter sebelum dibawa ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri memastikan kondisi kesehatan Novanto baik.
Sebelum dihadirkan di persidangan, Novanto sudah diperiksa dokter. Jaksa Irene mengatakan, dokter KPK Johannes Hutabarat yang memeriksa kesehatan Novanto. Ia hadir dalam persidangan ini. Hakim lantas meminta dokter itu, dihadirkan di depan sidang.
Kepada Hakim, Johannes membebarkan bahwa kondisi Novanto sehat dan layak mengikuti persidangan. Ia juga memastikan Novanto bisa berkomunikasi dengan baik saat diperiksa beberapa jam sebelum persidangan dimulai.
Namun, kuasa hukum Novanto Maqdir Ismail menilai, ada perbedaan pendapat dokter mengenai kondisi kesehatan kliennya. "Agar tidak jadi polemik terus, menurut kami sangat patut terdakwa diminta untuk diperiksa dokter dari rumah sakit yang lain," kata Maqdir.
Menurutnya, dua hari lalu, ia meminta agar Novanto diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Namun, permintaan itu tidak direspons KPK. "Kami anggap kesehatan sangat menentukan apakah sidang dapat berjalan dengan baik," ujar Maqdir.
Namun, Jaksa Irene mengatakan, Novanto sebelumnya sudah memiliki dokter pribadi. KPK juga sudah mencari second opinion dengan meminta bantuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Menurut Irene, tim dokter dari IDI sangat profesional dan dapat meyakinkan untuk menilai kondisi kesehatan Novanto. Akhirnya, ketiga tim dokter dari IDI itu dihadirkan ke hadapan hakim. Mereka juga memastikan Novanto sehat dan bisa menjalani persidangan.
Di tengah sidang, Novanto meminta izin ke toilet. Sekembalinya di ruang sidang, ia mengeluh sudah empat hari ini diare namun tak diberi obat oleh dokter KPK.
Jaksa Irene mengatakan, Novanto sebelumnya memang sempat mengaku sakit diare dan 20 kali bolak-balik ke toilet. Namun, dari laporan pengawal tahanan, Novanto hanya dua kali ke toilet pukul 23.00 WIB dan pukul 02.30 WIB. Pengawal tahanan juga memastikan Novanto bisa tidur nyenyak.
"Kami meyakini terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan. Pukul 08.50 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ini kebohongan yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa Irene.
Akhirnya, hakim kembali bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun, Ketua Umum Golkar ini lagi-lagi tidak bisa menjawab dengan lancar. Hakim menskors sidang untuk memberi kesempatan bagi Novanto menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan.
Hakim mempersilakan dokter dari KPK dan Novanto untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di poliklinik pengadilan. Sidang akan diskors sampai selesai pemeriksaan. Sidang dimulai lagi pukul 14.00 lebih. Namun Novanto kembali tak merespon pertanyaan hakim dan sidang diskores lagi.
Sidang pembacaan dakwaan ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.
Putusan praperadilan baru akan dibacakan Kamis (14/12/2017) pukul 14.00 WIB. Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan.
Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, putusan dipercepat hingga Rabu ini.(syam/TN)
Mengaku Sakit, Setya Novanto Tak Merespon Pertanyaan Majelis Hakim
Reviewed by samsul huda
on
December 13, 2017
Rating:
Post a Comment