Nyasar ke Korupsi Swasta KPK, Butuh Pembaharuan Undang-Undang Korporasi
JAKARTA (TopNews) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menginginkan pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan didasari pada pembaharuan undang-undang. Yaitu undang-undang yang tidak hanya menyasar pada pemerintah dan keuangan negara, namun juga sektor swasta.
"Undang-Undang kita masih kuno, karena hanya menyentuh keuangan negara, harus diluaskan bahwa suap menyuap di sektor swasta juga tidak diperkenankan," kata Ketua KPK Agus.
Ia mengatakan hal itu dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Dikatakan, saat ini sebenarnya KPK sudah bisa menjerat korupsi di sektor swasta dengan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tanggung Jawab Pidana Korporasi. Namun hal itu akan lebih sempurna bila dikuatkan dengan undang-undang korporasi.
Sudah ada beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang kejahatan korporasi. Salah satunya UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU Nomor 8/199 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun UU itu dinilai belum cukup kuat karena konteks kejahatan di bidang lingkungan hidup, perlindungan konsumen, mengabaikan keselamatan kerja, perpajakan dan lainnya tidak dapat menjadi ruang lingkup KPK tanpa ada unsur tindak pidana korupsi dan suap menyuap.
Meski demikian capaian penanganan korupsi di Indonesia dinilai menunjukkan tren positif. Terlebih saat ini KPK bersama Polri dan Kejaksaan Agung terus bersinergi dalam memerangi korupsi.
"Kita harus ucapkan syukur kalau kita nanti bisa bergerak bersama-sama karena dalam korupsi ini KPK dan motornya pemerintah, rakyat Indonesia bantu mengawasi semua aparat negara," kata Ketua KPK Agus.
Terkait dengan maraknya gerakan anti-korupsi yang banyak dibuat masyarakat, Agus menyoroti hal itu, tidak mempengerahui berkurangnya kasus korupsi di Indonesia.
"Orang korupsi kini semakin banyak," katanya. Namun, dia mengapresiasi peran masyarakat yang yang memberi tekanan kepada institusi pemerintahan agar tetap perang melawan korupsi.
"Dukungan masyarakat ini harus disertakan kelengkapan peraturan tindak pidana korupsi. Maka kita harus wujudkan dalam legislasi kita. Legislasi yang kurang, korupsi sektor swasta, trading influence dan UU soal asset recovery, " ujarnya.
Ia memaparkan data indeks persepsi korupsi (IPK) Transparency Internasional Indonesia (TII) se-Asean pada Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi ke-22. Agus mengatakan, IPK Indonesia berada di peringkat ke-3 se-Asean. Indonesia masih kalah dibanding Kamboja yang menduduki peringkat pertama.
Peringkat pertama diduduki Kamboja, kemudian disusul Myanmar dan Singapura tidak masuk peringkat. (syam/TN)
Nyasar ke Korupsi Swasta KPK, Butuh Pembaharuan Undang-Undang Korporasi
Reviewed by samsul huda
on
December 11, 2017
Rating:
Post a Comment