Palu Sidang e-KTP Diketok, Akhirnya Praperadilan Setya Novanto Gugur
JAKARTA (TopNews) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan praperadilan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Pertimbangan pengadilan yang dibacakan hakim tunggal Kusno karena perkara kasus korupsi e-KTP Setnov telah masuk dalam persidangan pokok yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Pada hakikatnya karena hukum positifnya sudah jelas maka permohonan praperadilan ini dinyatakan gugur. Terhadap perkara praperadilan ini sudah tidak dimungkinkan lagi diajukan upaya hukum. Pemeriksaan selesai dan persidangan dinyatakan ditutup," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (14/12).
Tim Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis mengatakan, putusan hakim menggugurkan praperadilan Setnov sudah tepat. Menurut dia, putusan hakim sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undang KUHAP.
"Putusan hakim sudah sesuai tujuan daripada hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan peradilan hukum karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 82 ayat 1 huruf d kuhap dan juga berdasarkan putusan mahkamah konstitusi," kata Evi.
Ia berharap seluruh pihak menghormati keputusan majelis hakim tersebut. Dia meminta semua pihak saat ini fokus dengan sidang pokok perkara Setya Novanto yang kembali akan digelar pada Rabu (20/12) pekan depan.
"Kita harus sama-sama menghormati putusan praperadilan, hakim praperadilan dan perkara pokok harus dilanjutkan di Pengadilan Tipikor," jelasnya. (syam/TN)
Palu Sidang e-KTP Diketok, Akhirnya Praperadilan Setya Novanto Gugur
Reviewed by samsul huda
on
December 14, 2017
Rating:
Post a Comment