Pengacara Todung Mulya Lubis Diperiksa KPK Terkait Kasus SKL BLBI
JAKARTA (TopNews) - Todung Mulya Lubis, pengacara top di zamannya dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL-BLBI) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.
Todung tiba di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 15.00 WIB. Dia mengaku kedatangannya itu adalah untuk diperiksa KPK terkait kasus penerbitan SKL BLBI.
"Ya saya diperiksa sebagai saksi," kata Todung di Gedung KPK, Jumat (22/12/2017) sore. Sebelumnya ia sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Hari Kamis (14/1/2017) 2017. Namun, saat itu dia tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemeriksaan terhadap Todung lantaran ketika itu baik obligor BLBI maupun BPPN meminta bantuan hukum dari sejumlah kantor hukum. Todung sendiri hanya mengakui bahwa dirinya adalah pengacara dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Saya lawyer-nya BPPN, bukan lawyer-nya PT Gajah Tunggal milik Sjamsul Nursalim," ujarnya. Dalam kasus ini, KPK telah menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 4,58 triliun. Sebelumya KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun.
Terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI ini, KPK baru menjerat satu tersangka yaitu, Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut.
Perbuatan Syafruddin diduga menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.
Sebelumnya, KPK menahan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.
"Penyidik melakukan upaya penahanan terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. Ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2017).
Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Todung tiba di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 15.00 WIB. Dia mengaku kedatangannya itu adalah untuk diperiksa KPK terkait kasus penerbitan SKL BLBI.
"Ya saya diperiksa sebagai saksi," kata Todung di Gedung KPK, Jumat (22/12/2017) sore. Sebelumnya ia sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Hari Kamis (14/1/2017) 2017. Namun, saat itu dia tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemeriksaan terhadap Todung lantaran ketika itu baik obligor BLBI maupun BPPN meminta bantuan hukum dari sejumlah kantor hukum. Todung sendiri hanya mengakui bahwa dirinya adalah pengacara dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Saya lawyer-nya BPPN, bukan lawyer-nya PT Gajah Tunggal milik Sjamsul Nursalim," ujarnya. Dalam kasus ini, KPK telah menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 4,58 triliun. Sebelumya KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun.
Terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI ini, KPK baru menjerat satu tersangka yaitu, Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut.
Perbuatan Syafruddin diduga menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.
Sebelumnya, KPK menahan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.
"Penyidik melakukan upaya penahanan terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. Ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2017).
Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Pengacara Todung Mulya Lubis Diperiksa KPK Terkait Kasus SKL BLBI
Reviewed by samsul huda
on
December 22, 2017
Rating:
Post a Comment