Perkara Korupsi e-KTP, Andi Narogong Mengaku Salah, Pasrah Atas Putusan Hakim
JAKARTA (TopNews) - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pembacaan pledoi diawali permintaan maaf Andi kepada Bangsa Indonesia karena menggagalkan cita-cita mewujudkan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai program identitas tunggal di Indonesia.
"Kami, saya dan teman-teman melakukan sesuatu perbuatan yang sangat tidak baik dan tercela, semoga apa yang telah saya perbuat menjadi pelajaran bagi kita semua. Pada kesempatan ini saya mengakui kesalahan saya. Saya menyesal telah melukai perasaan seluruh Bangsa Indonesia di mana tadinya bangsa ini mempunyai cita-cita yang sangat mulia untuk punya satu program ketunggalan identitas bangsa di mana tunggalnya identitas bangsa itu bisa menjadikan bangsa ini menjadi besar," kata Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Dia mengaku tidak menyalahkan orang lain terkait apa yang dialami saat ini. Andi mengaku terjebak dalam sistem yang tidak baik. Namun, dia percaya Tuhan sedang menegur dirinya dan keluarganya.
"Saya tidak dalam kapasitas membela diri, bahwa diri saya salahnya lebih sedikit atau salahnya lebih banyak. Saya salah, saya mengaku salah dan menyesal atas semua perbuatan saya. Semua yang terjadi saya yakini adalah teguran Tuhan, melalui tangan KPK, melalui tangan pengadilan Tipikor ini, melalui tangan yang mulia ini, Tuhan menegur saya supaya menjadi manusia lebih baik," tegas Andi.
Dalam kesempatan ini, Andi juga memohon kepada KPK untuk mengembalikan hartanya untuk membayar kewajiban denda dalam kasus ini. "Mengenai segala aset, rekening atas nama saya dan keluaga saya serta saudara saya yang disita maupun diblokir kiranya dapat diperkenankan oleh yang mulia, juga oleh KPK untuk dikembalikan supaya saya segera dapat melunasi kewajiban denda yang dibebankan kepada diri saya pada perkara ini," ungkap Andi.
Dalam perkara ini, Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti USD 2,15 juta dan Rp 1,18 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Dia mengaku pasrah dengan apapun yang akan diputuskan oleh majelis hakim. "Yang terjadi pada saya saat ini, saya sangat sadar. Karena itu apapun keputusan yang diberikan yang mulia, saya akan menerima dengan ikhlas dan sabar. Saya hanya berharap semoga saya diberi keringanan dan dihukum seadil-adilnya. Keadilan yang adil buat saya juga bagi semua orang," tegas Andi.
Pengacara Andi, Syamsul Huda dalam pledoi penasihat hukum mengatakan bahwa ada sejumlah peristiwa dalam proses penganggaran maupun pengadaan e-KTP yang tidak melibatkan kliennya.
Syamsul minta tolong supaya menghilangkan pikiran bahwa terdakwa adalah bohir atau pemilik proyek, pengusaha yang murah hati, 'commit', dekat dengan penguasa sehingga sulit untuk membantah bahwa terdakwa mengurus ujung sampai pangkal proyek, juru selamat mandeknya uang muka yang membangkitkan alam bawah sadar pihak lain, saksi atau tersangka atau terdakwa berikutnya untuk melemparkan tanggung jawab padahal boleh jadi pihak-pihak lain yang mendapat keuntungan yang lebih besar dari terdakwa.
Karena itu, dia menilai bahwa Andi Narogong bukanlah aktor utama dalam kasus korupsi e-KTP. Andi juga sudah mendapatkan status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dari KPK berdasarkan keputusan pimpinan KPK No KEP.1536/01-55/12/2017 tanggal 5 Desember 2017.
Dalam perkara ini Andi dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 2,5 juta dolar AS dan Rp 1,18 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp 5,9 triliun.
Tuntutan Andi berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan terhadap Andi Narogong akan dibacakan 21 Desember 2017. (syam/TN)
Pembacaan pledoi diawali permintaan maaf Andi kepada Bangsa Indonesia karena menggagalkan cita-cita mewujudkan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai program identitas tunggal di Indonesia.
"Kami, saya dan teman-teman melakukan sesuatu perbuatan yang sangat tidak baik dan tercela, semoga apa yang telah saya perbuat menjadi pelajaran bagi kita semua. Pada kesempatan ini saya mengakui kesalahan saya. Saya menyesal telah melukai perasaan seluruh Bangsa Indonesia di mana tadinya bangsa ini mempunyai cita-cita yang sangat mulia untuk punya satu program ketunggalan identitas bangsa di mana tunggalnya identitas bangsa itu bisa menjadikan bangsa ini menjadi besar," kata Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Dia mengaku tidak menyalahkan orang lain terkait apa yang dialami saat ini. Andi mengaku terjebak dalam sistem yang tidak baik. Namun, dia percaya Tuhan sedang menegur dirinya dan keluarganya.
"Saya tidak dalam kapasitas membela diri, bahwa diri saya salahnya lebih sedikit atau salahnya lebih banyak. Saya salah, saya mengaku salah dan menyesal atas semua perbuatan saya. Semua yang terjadi saya yakini adalah teguran Tuhan, melalui tangan KPK, melalui tangan pengadilan Tipikor ini, melalui tangan yang mulia ini, Tuhan menegur saya supaya menjadi manusia lebih baik," tegas Andi.
Dalam kesempatan ini, Andi juga memohon kepada KPK untuk mengembalikan hartanya untuk membayar kewajiban denda dalam kasus ini. "Mengenai segala aset, rekening atas nama saya dan keluaga saya serta saudara saya yang disita maupun diblokir kiranya dapat diperkenankan oleh yang mulia, juga oleh KPK untuk dikembalikan supaya saya segera dapat melunasi kewajiban denda yang dibebankan kepada diri saya pada perkara ini," ungkap Andi.
Dalam perkara ini, Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti USD 2,15 juta dan Rp 1,18 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Dia mengaku pasrah dengan apapun yang akan diputuskan oleh majelis hakim. "Yang terjadi pada saya saat ini, saya sangat sadar. Karena itu apapun keputusan yang diberikan yang mulia, saya akan menerima dengan ikhlas dan sabar. Saya hanya berharap semoga saya diberi keringanan dan dihukum seadil-adilnya. Keadilan yang adil buat saya juga bagi semua orang," tegas Andi.
Pengacara Andi, Syamsul Huda dalam pledoi penasihat hukum mengatakan bahwa ada sejumlah peristiwa dalam proses penganggaran maupun pengadaan e-KTP yang tidak melibatkan kliennya.
Syamsul minta tolong supaya menghilangkan pikiran bahwa terdakwa adalah bohir atau pemilik proyek, pengusaha yang murah hati, 'commit', dekat dengan penguasa sehingga sulit untuk membantah bahwa terdakwa mengurus ujung sampai pangkal proyek, juru selamat mandeknya uang muka yang membangkitkan alam bawah sadar pihak lain, saksi atau tersangka atau terdakwa berikutnya untuk melemparkan tanggung jawab padahal boleh jadi pihak-pihak lain yang mendapat keuntungan yang lebih besar dari terdakwa.
Karena itu, dia menilai bahwa Andi Narogong bukanlah aktor utama dalam kasus korupsi e-KTP. Andi juga sudah mendapatkan status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dari KPK berdasarkan keputusan pimpinan KPK No KEP.1536/01-55/12/2017 tanggal 5 Desember 2017.
Dalam perkara ini Andi dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 2,5 juta dolar AS dan Rp 1,18 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp 5,9 triliun.
Tuntutan Andi berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan terhadap Andi Narogong akan dibacakan 21 Desember 2017. (syam/TN)
Perkara Korupsi e-KTP, Andi Narogong Mengaku Salah, Pasrah Atas Putusan Hakim
Reviewed by samsul huda
on
December 15, 2017
Rating:
Post a Comment