Pungut Surat Akta Tanah, Kaur Umum Desa di Malang Tertangkap Saber Pungli
MALANG (TopNews) - Muhammad Zaeni, Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Desa Saptorenggo, Pakis, Kabupaten Malang, ditangkap Tim Saber Pungli. Ia diduga melakukan pungli surat akta tanah kepada warganya. Barang bukti (BB) diduga hasil pungli sebesar Rp 16 juta diamankan Tim Saber Pungli untuk bahan pengusutan.
Dalam penangkapan itu, Tim Saber juga menggelandang Kades Saptorenggo, Bambang Roni Hermawan. Namun, setelah melalui proses penyidikan di Polres Malang, Bambang akhirnya dipulangkan.
"Setelah dilakukan penyidikan, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Zaeni. Untuk Kades dikenakan wajib lapor," kata Ketua Tim Saber Pungli Polres Malang Kompol Decky Hermansyah, Sabtu (16/12/2017).
Tim Saber Pungli bergerak dari pengaduan masyarakat. Ketika disergap di rumahnya, Zaeni berdalih pungli akan disetorkan kepada Kades Bambang.
Bukti percakapan sambungan telpon Zaeni dengan Kades menjadi dasar petugas akhirnya turut menggelandang Bambang untuk menjalani pemeriksaan.
"Kades masih berstatus saksi, penyidikan terus berjalan, tak menutup kemungkinan jadi tersangka," ujar Decky juga Wakapolres Malang.
Menurut dia, penyidik terus bekerja dengan meminta keterangan pihak yang terkait dalam kasus ini dan pengumpulan barang bukti. Zaeni dijerat Pasal 12 e UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
Dalam penangkapan itu, Tim Saber juga menggelandang Kades Saptorenggo, Bambang Roni Hermawan. Namun, setelah melalui proses penyidikan di Polres Malang, Bambang akhirnya dipulangkan.
"Setelah dilakukan penyidikan, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Zaeni. Untuk Kades dikenakan wajib lapor," kata Ketua Tim Saber Pungli Polres Malang Kompol Decky Hermansyah, Sabtu (16/12/2017).
Tim Saber Pungli bergerak dari pengaduan masyarakat. Ketika disergap di rumahnya, Zaeni berdalih pungli akan disetorkan kepada Kades Bambang.
Bukti percakapan sambungan telpon Zaeni dengan Kades menjadi dasar petugas akhirnya turut menggelandang Bambang untuk menjalani pemeriksaan.
"Kades masih berstatus saksi, penyidikan terus berjalan, tak menutup kemungkinan jadi tersangka," ujar Decky juga Wakapolres Malang.
Menurut dia, penyidik terus bekerja dengan meminta keterangan pihak yang terkait dalam kasus ini dan pengumpulan barang bukti. Zaeni dijerat Pasal 12 e UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
Pungut Surat Akta Tanah, Kaur Umum Desa di Malang Tertangkap Saber Pungli
Reviewed by samsul huda
on
December 17, 2017
Rating:
Post a Comment