Selama 2017, Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Rp 977,2 Miliar
JAKARTA (TopNews) – Kejaksaan Agung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidus) dari Januari sampai November 2017 telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 977,2 miliar.
Hal itu disampaikan Wakil Jaksa Agung Arminsyah dalam pada Hari Anti Korupsi Internasional di Komplek Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2017).
Tidak disebutkan berapa tersangka yang ditangkap. Yang pasti katanya, penyelamatan keuangan negara baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan sejak Januari sampai November 2017 adalah sebesar Rp 977,2 miliar, uang pengganti yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp 203,4 miliar, dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) bidang pidana khusus sebesar Rp 293,1 miliar.
Arminsyah menambahkan, untuk pencegahan tindak pidana korupsi, pihaknya juga melakukan program pengawasan mulai dari tingkat pusat sampai tingkat kejaksaan negeri di kabupaten atau kota.
"Kami telah membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4P dan TP4D). Lalu, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Desa (JMD), Jaksa Masuk Pesantren (JMP) dan penguatan jaringan masyarakat anti-KKN, " ujarnya.
Ia mengatakan, upaya preventif itu, tanpa mengesampingkan fungsi Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) maupun fungsi jajaran Bidang Pidana Khusus di seluruh Tanah Air sebagai bentuk upaya jika ditemukan penyimpangan dan kerugian keuangan negara.
Arminsyah juga mengatakan, pemberantasan korupsi harus menjadi kerja kolektif. Butuh partisipasi tidak hanya dari seluruh aparatur penegak hukum, tetapi juga dari seluruh komponen di masyarakat.
"Keterlibatan semua komponen tentu didasari pemahaman bahwa korupsi merupakan musuh kita yang dampaknya secara sistemik merusak sendi-sendi perekonomian dan menghambat pembangunan," katanya.
Menurut Arminsyah, upaya pemberantasan korupsi menghadapi tantangan berat. Salah satu penyebabnya adalah munculnya beragam motif dan modus operandi korupsi yang semakin canggih.
"Belum lagi berbagai serangan balik dari para koruptor (corruptor fight back) dengan cara membangun berbagai opini yang menyesatkan melalui media cetak, elektronik maupun online," jelasnya.
Perubahan norma hukum jadi tantangan lain. Belum lagi ada aparat penegak hukum berintegritas rendah. Arminsyah menekankan perlu kerjasama dan koordinasi sinergis antarlembaga penegak hukum. (syam/TN)
Hal itu disampaikan Wakil Jaksa Agung Arminsyah dalam pada Hari Anti Korupsi Internasional di Komplek Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2017).
Tidak disebutkan berapa tersangka yang ditangkap. Yang pasti katanya, penyelamatan keuangan negara baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan sejak Januari sampai November 2017 adalah sebesar Rp 977,2 miliar, uang pengganti yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp 203,4 miliar, dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) bidang pidana khusus sebesar Rp 293,1 miliar.
Arminsyah menambahkan, untuk pencegahan tindak pidana korupsi, pihaknya juga melakukan program pengawasan mulai dari tingkat pusat sampai tingkat kejaksaan negeri di kabupaten atau kota.
"Kami telah membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4P dan TP4D). Lalu, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Desa (JMD), Jaksa Masuk Pesantren (JMP) dan penguatan jaringan masyarakat anti-KKN, " ujarnya.
Ia mengatakan, upaya preventif itu, tanpa mengesampingkan fungsi Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) maupun fungsi jajaran Bidang Pidana Khusus di seluruh Tanah Air sebagai bentuk upaya jika ditemukan penyimpangan dan kerugian keuangan negara.
Arminsyah juga mengatakan, pemberantasan korupsi harus menjadi kerja kolektif. Butuh partisipasi tidak hanya dari seluruh aparatur penegak hukum, tetapi juga dari seluruh komponen di masyarakat.
"Keterlibatan semua komponen tentu didasari pemahaman bahwa korupsi merupakan musuh kita yang dampaknya secara sistemik merusak sendi-sendi perekonomian dan menghambat pembangunan," katanya.
Menurut Arminsyah, upaya pemberantasan korupsi menghadapi tantangan berat. Salah satu penyebabnya adalah munculnya beragam motif dan modus operandi korupsi yang semakin canggih.
"Belum lagi berbagai serangan balik dari para koruptor (corruptor fight back) dengan cara membangun berbagai opini yang menyesatkan melalui media cetak, elektronik maupun online," jelasnya.
Perubahan norma hukum jadi tantangan lain. Belum lagi ada aparat penegak hukum berintegritas rendah. Arminsyah menekankan perlu kerjasama dan koordinasi sinergis antarlembaga penegak hukum. (syam/TN)
Selama 2017, Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Rp 977,2 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
December 25, 2017
Rating:
Post a Comment