Setya Novanto Didakwa Terima 7,3 Juta Dolar AS dari Proyek e-KTP
JAKARTA (TopNews) - Terdakwa perkara korupsi e-KTP Setya Novanto diduga menerima total USD 7.300.000 dari korupsi pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 di Kemendagri.
Uang itu merupakan kesepakatan commitment fee bahwa Novanto dan DPR RI akan mendapatkan 5 persen dari total anggaran. Kesepatan itu adalah hasil pembicaraan antara Andi Agustinus, Paulus Tannos, Anang Sugiana Sudihardjo, Johannes Marliem dan Isnu Edhi Setyawan dan disepakati di rumah Novanto.
Untuk menindaklanjutinya, Andi Agustinus mengadakan petemuan di Apartemen Pacific Place milik Paulus Tannos dan dihadiri Tannos, Anang, dan Johannes Marliem.
Pertemuan itu menyepakati bahwa pemberian uang fee USD3.500.000 kepada Novanto akan direalisasikan Anang yang dananya diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Marliem melalui perusahaan Bimorf Mauritius dan PT Bimorf Lone Indonesia.
Selain itu, Anang dan Marliem juga membahas jumlah fee yang akan diberikan kepada terdakwa rencananya Rp 100 miliar atau Rp 70 miliar.
"Dengan cara mentransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura dan menyerahkan kepada terdakwa adalah Made Oka Masagung," kata Putri Irine, Jaksa Penutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Total yang diberikan melalui Ade Okamasagung adalah USD3.800.000 dengan rincian diterima melalui rekening OCBC Centre Branch atas nama OEM Investment sejumlah USD1.800.000 dan melaui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD2.000.000.
Kemudian uang juga diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 sampai dengan 19 Februari 2012 seluruhnya berjumah USD3.500.000. Irvanto adalah direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto.
"Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made Oka Masagung seluruhnya tujuh juta tiga ratus ribu dollar Amerika Serikat," kata Jaksa.
Selain itu, Novanto juga menerima hadiah jam mewah Richard Mille seri RM 011 seharga USD135.000 atau setara Rp 1,3 miliar.
Jam tangan tersebut diberikan oleh Andi Narogong dengan Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena terdakwa telah membantu memperlancar proses penganggaran. (syam/TN)
Uang itu merupakan kesepakatan commitment fee bahwa Novanto dan DPR RI akan mendapatkan 5 persen dari total anggaran. Kesepatan itu adalah hasil pembicaraan antara Andi Agustinus, Paulus Tannos, Anang Sugiana Sudihardjo, Johannes Marliem dan Isnu Edhi Setyawan dan disepakati di rumah Novanto.
Untuk menindaklanjutinya, Andi Agustinus mengadakan petemuan di Apartemen Pacific Place milik Paulus Tannos dan dihadiri Tannos, Anang, dan Johannes Marliem.
Pertemuan itu menyepakati bahwa pemberian uang fee USD3.500.000 kepada Novanto akan direalisasikan Anang yang dananya diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Marliem melalui perusahaan Bimorf Mauritius dan PT Bimorf Lone Indonesia.
Selain itu, Anang dan Marliem juga membahas jumlah fee yang akan diberikan kepada terdakwa rencananya Rp 100 miliar atau Rp 70 miliar.
"Dengan cara mentransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura dan menyerahkan kepada terdakwa adalah Made Oka Masagung," kata Putri Irine, Jaksa Penutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Total yang diberikan melalui Ade Okamasagung adalah USD3.800.000 dengan rincian diterima melalui rekening OCBC Centre Branch atas nama OEM Investment sejumlah USD1.800.000 dan melaui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD2.000.000.
Kemudian uang juga diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 sampai dengan 19 Februari 2012 seluruhnya berjumah USD3.500.000. Irvanto adalah direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto.
"Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made Oka Masagung seluruhnya tujuh juta tiga ratus ribu dollar Amerika Serikat," kata Jaksa.
Selain itu, Novanto juga menerima hadiah jam mewah Richard Mille seri RM 011 seharga USD135.000 atau setara Rp 1,3 miliar.
Jam tangan tersebut diberikan oleh Andi Narogong dengan Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena terdakwa telah membantu memperlancar proses penganggaran. (syam/TN)
Setya Novanto Didakwa Terima 7,3 Juta Dolar AS dari Proyek e-KTP
Reviewed by samsul huda
on
December 13, 2017
Rating:
Post a Comment