Sidang e-KTP Setya Novanto, Pimpinan KPK: Lebih Baik Disiarkan Langsung
JAKARTA (TopNews) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, menyerahkan sepenuhnya teknis persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto ke pihak pengadilan. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 13 Desember 2017.
"Saya enggak tahu, itu kan mereka (Pengadilan Tipikor-red) yang punya otoritas, bukan kita," kata pimpinan KPK Saut Situmorang di Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Ia mengatakan, pihaknya hanya menyerahkan berkas perkara dan tersangka e-KTP Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor untuk diadili. Namun demikian, pihaknya menyarankan agar Pengadilan Tipikor membiarkan pihak stasiun televisi untuk merekam dan melaporkan secara langsung jalannya persidangan kepada masyarakat.
"Ya gitu, kalau saya bisa kasih pendapat, karena ini kan serba era transparansi, good corporate government, itu kan transparansi dan lagi enggak ada yang tertutupi lagi kan. Semua terbuka. Maka lebih baik disiarkan langsung," kata Saut.
Sementara itu, ada lima hakim yang akan memimpin jalannya sidang. Ketua Pengadilan Tipikor Yanto dipastikan akan memimpin sidang perkara e-KTP Setya Novanto. Sementara itu, empat hakim anggota yang lain, sama dengan sidang perkara e-KTP sebelumnya, yakni Franky Tambuwun, Emilia, Anwar, dan Ansyori.
Sebelumnya, menurut Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki Wibowo, sidang dengan terdakwa Setya Novanto dibuka untuk umum namun melarang televisi menyiarkan secara langsung.
"Sidang terbuka untuk umum, cuma tidak live," kata Ibnu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Menurut Ibnu, pelarangan itu sudah sesuai dengan keputusan majelis hakim yang akan menyidang Setya Novanto. Selain itu, hal tersebut juga mengacu pada ketentuan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.VI/KP.01.1.1705XI.2016.01 tentang pelarangan peliputan atau penayangan langsung persidangan yang diterbitkan 4 November 2016.
Demi lancarnya persidangan, orang yang masuk ke ruang sidang juga akan dibatasi. Sebab, ruang utama sidang, yakni Koesoema Atmadja I sangat terbatas. Serupa dengan sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, pihak pengadilan akan menyiapkan pengeras suara di luar ruang sidang. (syam/TN)
Sidang e-KTP Setya Novanto, Pimpinan KPK: Lebih Baik Disiarkan Langsung
Reviewed by samsul huda
on
December 12, 2017
Rating:
Post a Comment