Sidang Perdana Perkara e-KTP Setya Novanto Digelar Pengadilan Tipikor Pekan Depan - GROBOGAN TOP NEWS

Sidang Perdana Perkara e-KTP Setya Novanto Digelar Pengadilan Tipikor Pekan Depan


JAKARTA (TopNews) -  Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, akhirnya menetapkan persidangan perdana tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Dijadwalkan sidang itu, akan digelar pada Hari Rabu (13/12/2017).
Penetapan jadwal sidang itu disampaikan langsung Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ibnu Basuki Widodo.
"Pelimpahan berkas dari KPK, kemarin sore sudah kita terima, kemudian majelisnya ditetapkan. Persidangan dijadwalkan berlangsung Hari Rabu (13/12/2017)," kata Ibnu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).
Dari susunan majelis hakim, tidak ada perombakan kecuali ketua majelis hakim. Pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, persidangan diketuai oleh Jhon Halasan Butarbutar.
Lantaran Jhon dimutasi ke Pengadilan Tinggi Pontianak, ketua majelis persidangan Setya Novanto diganti oleh hakim Yanto, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ketua Majelis Hakim adalah DR. Yanto, selanjutnya hakim anggota satu Frangki Tambuwun, hakim anggota dua Emilia Subagja, hakim Adhoc Anwar dan Anshori," ujarnya.
Sebelumnya, Kusno, hakim tunggal praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto mengomentari berkas pokok perkara Novanto yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Kusno memutuskan, praperadilan terhadap Novanto akan gugur jika sidang pokok perkara telah dimulai.
"Jadi praperadilan ini baru gugur setelah pemeriksaan pokok perkara itu dimulai, yaitu sejak hakim menyidangkan pokok perkara tersebut, mengetuk palu sidang untuk pembacaan dakwaan," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Penegasan Kusno ini untuk menjawab polemik yang beredar soal gugur tidaknya praperadilan Novanto jika berkas perkara sudah dilimpahkan. Kusno menegaskan bahwa praperadilan tidak serta merta gugur dengan adanya pelimpahan berkas perkara Novanto ke pengadilan tipikor.
"Supaya tidak terjadi perdebatan di belakang hari, maka gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokok mulai diperiksa," tuturnya.  (syam/TN)


Sidang Perdana Perkara e-KTP Setya Novanto Digelar Pengadilan Tipikor Pekan Depan Sidang Perdana Perkara e-KTP Setya Novanto Digelar Pengadilan Tipikor Pekan Depan Reviewed by samsul huda on December 07, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD