Suap Penetapan APBD, Plt Sekda Jambi Sampaikan Keterlibatan Gubernur Zumi Zola
JAKARTA (TopNews) - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Erwan mengaku sudah menyampaikan keterangan apa adanya ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan suap penetapan APBD Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018.
Dia mengaku jujur dalam menjawab setiap pertanyaan, termasuk pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan dan arahan dari Gubernur Jambi Zumi Zola agar DPRD Jambi mengesahkan APBD Jambi TA 2018.
"Tanya sama penyidiklah, ya. Saya sudah kooperatif, sudah terbuka dengan penyidik," kata Erwan usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
Menurut dia, penyidik mempertanyakan banyak hal kepadanya. Namun, dia tak merinci satu per satu keterangan yang diberikan ke penyidik. "Banyak pertanyaan. Macam-macam yang ditanyakan. Pertanyaannya sendiri ada sekitar 12 pertanyaan," kata Erwan.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Supriyono merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.
Dalam kasus yang bermula dari OTT ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola terkait kasus dugaan suap pemulusan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Lembaga antirasuah itu akan mengusut aliran suap terhadap anggota DPRD dari pejabat di pemerintah provinsi (pemprov).
"Yang pasti semua pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan, kita panggil untuk diminta keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. (syam/TN)
Suap Penetapan APBD, Plt Sekda Jambi Sampaikan Keterlibatan Gubernur Zumi Zola
Reviewed by samsul huda
on
December 06, 2017
Rating:
Post a Comment