Suap, Pengadaan Barang & Perizinan Korupsi Paling Banyak Dilakukan Kepala Daerah
JAKARTA (TopNews) - Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, berdasar data statistik yang dimiliki KPK, kasus korupsi yang paling banyak menjerat kepala daerah ada tiga, yaitu terkait penyuapan, pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
"Kami bisa bilang yang paling besar itu pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Kalau dilihat terkait pengadaan barang dan jasa, katakanlah ada 16 modus operandi. Mulai dari perencanaan anggaran pengadaan, pelaksanaan pengadaan, dan perizinan. Kira-kita tiga itu," kata Pahala di Jakarta, Selasa (26/12/2017).
Untuk mencegahnya, menurut Pahala, KPK telah menggandeng 380 pemerintah kabupaten atau kota dan 22 provinsi untuk membangun sistem pencegahan korupsi. Terkait perencanaan anggaran misalnya, KPK meminta setiap daerah mengimplementasikan e-planning dan e-budgeting.
"Sederhananya semua yang berkaitan dengan anggaran ada dokumentasinya. Dari Musrenbang, pokok pikiran anggota dewan, dan lain-lain,’’ ujarnya. Intinya kata Pahala, tidak ada lagi orang yang bisa mengintervensi dengan menitipkan proyek karena umumnya yang menitip proyek itu menitipkan juga dengan kontraktornya. Dengan sistem ini diharapkan bisa mencegah korupsi.
Ia mengatakan, Kemdagri sudah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia menerapkan e-planning dan e-budgeting. KPK membantu sumber daya manusia dan pemerintah daerah untuk menduplikasi aplikasi yang telah berhasil diterapkan suatu daerah.
Dalam pelaksanaan pengadaan, KPK juga meminta setiap daerah menjalankan e-procurement dan membenahi Unit Layanan pengadaan (ULP) harus diisi orang yang independen.
Terkait dalam perizinan, Pahala menuturkan KPK mendorong dibangunnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sebenarnya telah didorong Kemdagri sejak 2006.
Menurut Pahala, dengan PTSP seluruh hal yang berkaitan dengan perizinan dilimpahkan kepada satu dinas. Bagi KPK, PTSP yang baik dan transparan setidaknya menerapkan lima poin, yakni kejelasan waktu untuk mengurus suatu perizinan dokumen, dan biaya yang dibutuhkan, perkembangan proses pengajuan izin dan akses untuk melaporkan izin yang belum juga selesai.
Kemdagri akhir 2016 sudah mengeluarkan edaran harus mempercepat PTSP. Ia bersyukur, Alhamdulilah sudah 320 dari seluruh Pemda yang sudah ada PTSP nya. Beberapa daerah sudah online. Itu baik, tapi kita inginnya, transparan. Masyarakat harus tahu berapa lama prosesnya, dokumen yang dibutuhkan, berapa biaya, bagaimana memeriksa perkembangan dan laporan. Lima poin itu PTSP sudah bisa optimal. Kalau bisa online baik, tapi kalau tidak online cukup dengan spanduk pengumuman lima hal tadi.
Pahala menambahkan guna mencegah korupsi di daerah, KPK bersama Kemdagri terus mendorong penguatan Inspektorat.
Bahkan KPK dan Kemdagri telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memperkuat Inspekorat, setidaknya Inspektorat dapat lebih independen dan berani mengadit daerahnya.
Pahala percaya hal ini bisa dilakukan jika Inspektorat tidak dilantik dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.
"Kita bilang Inspektorat kabupaten pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh gubernur, jadi bupati tidak semena-mena. Inspektorat provinsi harus dilantik Kemdagri,’’ jelasnya. Ia berharap Inspektorat bisa lebih independen. Lalu minta anggaran Inspektorat persentase tertentu dari APBD. Sehingga tidak perlu minta angaran ke pemerintah daerah. Yang begitu lanjutnya merupakan upaya pencegahan korupsi di daerah. (syam/TN)
Suap, Pengadaan Barang & Perizinan Korupsi Paling Banyak Dilakukan Kepala Daerah
Reviewed by samsul huda
on
December 27, 2017
Rating:
Post a Comment