Terima Gratifikasi Dari Kontraktor, Bupati Nganjuk Kembali Jadi Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

Terima Gratifikasi Dari Kontraktor, Bupati Nganjuk Kembali Jadi Tersangka



JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mentersangkakan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Ia diduga menerima gratifikasi terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.
"Menetapkan Bupati Nganjuk sebagai tersangka. Dia diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 2 miliar dari dua kontraktor, masing-masing Rp 1 miliar pada tahun 2015," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).
Selain menerima uang Rp 2 miliar, KPK juga menduga ada pemberian lain terhadap Taufiq terkait mutasi dan promosi jabatan dan fee sejumlah proyek dalam rentang waktu 2016- 2017.
Febri mengatakan, sebelum menetapkan Taufiq sebagai tersangka penerima gratifikasi, pihak KPK sudah lebih dahulu memeriksa sekitar 92 saksi. Saksi-saksi itu tak jauh berbeda dengan saksi yang dihadirkan dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Nganjuk.
"Aset yang sudah disita satu unit mobil Jeep Wrangler tahun 2012 berwarna abu-abu serta satu unit mobil Smart Fortwo abu-abu tua," katanya.
Sebelumnya Taufiq merupakan tersangka suap jual beli jabatan di Nganjuk.Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan pada Rabu 25 Oktober 2017.
Selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut, Mereka adalah Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi, dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar.
Kemudian Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup NganjukHariyanto.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang Rp 298 juta di dalam dua tas berwarna hitam. Uang tersebut diduga sebagai suap. (syam/TN)

Terima Gratifikasi Dari Kontraktor, Bupati Nganjuk Kembali Jadi Tersangka Terima Gratifikasi Dari Kontraktor, Bupati Nganjuk Kembali Jadi Tersangka Reviewed by samsul huda on December 16, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD