Wakil Jaksa Agung: Berantas Korupsi Perlu Kerja Kolektif Aparatur Penegak Hukum
JAKARTA (TopNews) - Wakil Jaksa Agung Arminsyah mengatakan, pemberantasan korupsi harus menjadi kerja kolektif. Ia mengatakan, butuh partisipasi tidak hanya dari seluruh aparatur penegak hukum, tetapi juga dari seluruh komponen di masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Acara peringatan di Kejaksaan Agung bertema “Bergerak Bersama Memberantas Korupsi untuk Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera".
"Keterlibatan semua komponen tentu didasari pemahaman bahwa korupsi merupakan musuh kita yang dampaknya secara sistemik merusak sendi-sendi perekonomian dan menghambat pembangunan," kata pemimpin upacara Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jumat (8 /12 /2017).
Arminsyah mengatakan, upaya pemberantasan korupsi menghadapi tantangan berat. Salah satu penyebabnya adalah munculnya beragam motif dan modus operandi korupsi yang semakin canggih.
"Belum lagi berbagai serangan balik dari para koruptor (corruptor fight back) dengan cara membangun berbagai opini yang menyesatkan melalui media cetak, elektronik maupun online," ujar Arminsyah.
Perubahan norma hukum pun jadi tantangan lain. Belum lagi ada aparat penegak hukum berintegritas rendah. Arminsyah menekankan perlu kerjasama dan koordinasi sinergis antar lembaga penegak hukum.
"Sikap kaku, egosentris, maupun perilaku lainnya yang dapat menyebabkan kegaduhan, disharmoni, dan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat, harus segera dihilangkan," jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menangkap Bagoes Soetjipto Soelyodikoesomo, terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Marinka mengatakan, penangkapan Bagoes dilakukan di Apartemen Nusa Perdana, Johor Baru, Malaysia, Minggu, 26 November 2017.
"Penangkapan ini merupakan sinergitas penegak hukum. Sehingga tidak ada celah bagi pelaku kejahatan kapan dan di mana pun dia berada," kata Jan.
Menurut dia, Bagoes telah dinyatakan buron sejak 2011. Selama pelarian, terpidana korupsi itu kerap berpindah-pindah tempat baik di Indonesia hingga ke Malaysia.
"Dia menetap dan tinggal di Malaysia sebagai dosen. Modus melarikan diri sama seperti Gayus Tambunan, yakni menggunakan paspor orang lain atas nama dirinya," ungkap Jan.
Dia menjelaskan, Bagoes merupakan salah seorang staf ahli di DPRD Jawa Timur. Dalam kasus korupsi P2SEM Jatim itu, Bagoes berperan mencari calon penerima bantuan.
Ia kemudian mengajukan proposal penggunaan dana. Setelah dana cair kepada lembaga atau penerima bantuan, Bagoes kemudian memerintahkan dana tersebut ditransfer ke rekening miliknya. Sehingga negara dirugikan Rp 2 miliar. (syam/TN)
Hal itu disampaikan dalam peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Acara peringatan di Kejaksaan Agung bertema “Bergerak Bersama Memberantas Korupsi untuk Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera".
"Keterlibatan semua komponen tentu didasari pemahaman bahwa korupsi merupakan musuh kita yang dampaknya secara sistemik merusak sendi-sendi perekonomian dan menghambat pembangunan," kata pemimpin upacara Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jumat (8 /12 /2017).
Arminsyah mengatakan, upaya pemberantasan korupsi menghadapi tantangan berat. Salah satu penyebabnya adalah munculnya beragam motif dan modus operandi korupsi yang semakin canggih.
"Belum lagi berbagai serangan balik dari para koruptor (corruptor fight back) dengan cara membangun berbagai opini yang menyesatkan melalui media cetak, elektronik maupun online," ujar Arminsyah.
Perubahan norma hukum pun jadi tantangan lain. Belum lagi ada aparat penegak hukum berintegritas rendah. Arminsyah menekankan perlu kerjasama dan koordinasi sinergis antar lembaga penegak hukum.
"Sikap kaku, egosentris, maupun perilaku lainnya yang dapat menyebabkan kegaduhan, disharmoni, dan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat, harus segera dihilangkan," jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menangkap Bagoes Soetjipto Soelyodikoesomo, terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Marinka mengatakan, penangkapan Bagoes dilakukan di Apartemen Nusa Perdana, Johor Baru, Malaysia, Minggu, 26 November 2017.
"Penangkapan ini merupakan sinergitas penegak hukum. Sehingga tidak ada celah bagi pelaku kejahatan kapan dan di mana pun dia berada," kata Jan.
Menurut dia, Bagoes telah dinyatakan buron sejak 2011. Selama pelarian, terpidana korupsi itu kerap berpindah-pindah tempat baik di Indonesia hingga ke Malaysia.
"Dia menetap dan tinggal di Malaysia sebagai dosen. Modus melarikan diri sama seperti Gayus Tambunan, yakni menggunakan paspor orang lain atas nama dirinya," ungkap Jan.
Dia menjelaskan, Bagoes merupakan salah seorang staf ahli di DPRD Jawa Timur. Dalam kasus korupsi P2SEM Jatim itu, Bagoes berperan mencari calon penerima bantuan.
Ia kemudian mengajukan proposal penggunaan dana. Setelah dana cair kepada lembaga atau penerima bantuan, Bagoes kemudian memerintahkan dana tersebut ditransfer ke rekening miliknya. Sehingga negara dirugikan Rp 2 miliar. (syam/TN)
Wakil Jaksa Agung: Berantas Korupsi Perlu Kerja Kolektif Aparatur Penegak Hukum
Reviewed by samsul huda
on
December 09, 2017
Rating:
Post a Comment