Wali Kota Mojokerto Bantah Beri Instruksi Suap Pada Bawahannya ke DPRD - GROBOGAN TOP NEWS

Wali Kota Mojokerto Bantah Beri Instruksi Suap Pada Bawahannya ke DPRD


JAKARTA (TopNews)  - Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus diperiksa penyidik KPK untuk kali pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan APBD di Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. Usai diperiksa, Wali Kota itu, membantah telah memberi instruksi suap kepada bawahannya ke DPRD.
"Enggak  beri instruksi suap," kata Mas'ud Yunus di Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
Kendati begitu, dia enggan memberi keterangan detail soal duduk perkara yang disangkakan padanya. Kepada awak media, Mas'ud mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik.
"Semuanya sudah saya jawab sesuai apa yang saya tahu, dengar dan alami," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017, Kamis (23/11/2017). Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
KPK menduga Mas'ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya, Mas'ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 Sebelumnya, KPK mengungkap kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.
Dari pengungkapan kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Wiwiet Febryanto.
Selaku pemberi suap, Wiwiet Febryanto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55‎ ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, sebagai penerima suap, tiga pimpinan DPRD Mojokerto, yaitu Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani, dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (syam/TN)



Wali Kota Mojokerto Bantah Beri Instruksi Suap Pada Bawahannya ke DPRD Wali Kota Mojokerto Bantah Beri Instruksi Suap Pada Bawahannya ke DPRD Reviewed by samsul huda on December 05, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD