Ajudan Setnov Mangkir Dari KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Ajudan Setnov Mangkir Dari KPK


JAKARTA (TopNews) - Ajudan Setya Novanto (Setnov), Reza Pahlevi mangkir dari panggilan KPK. Rencananya, Senin (15/1/2018) kemarin dia akan diperiksa sebagai saksi tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terhadap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang menjerat tersangka Setya Novanto.
"Telah dilakukan koordinasi dengan Kadiv Propam, waktu dan tempat pemeriksaan akan dijadwal ulang oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/1/2018).
Atas panggilan itu, KPK juga telah menyampaikan surat ke Kapolri up Kadiv Propam Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan Reza tersebut.
Sebelumnya, Reza yang merupakan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (10/1/2018). Reza telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 8 Desember 2017 untuk penyidikan kasus tersebut.
Saat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017, Reza diketahui ikut dalam mobil.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka terkait kasus itu pada Rabu (10/1/2018).
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit itu untuk dilakukan rawat inap. Bahkan diduga data-data medis dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK.
Keduanya telah ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1/2018) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Fredrich ditahan setelah ditangkap di rumah sakit itu. Ia ditahan sejak Sabtu (13/1/2018) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, jadi satu dengan tersangka Setya Novanto. (syam/TN)
Ajudan Setnov Mangkir Dari KPK Ajudan Setnov Mangkir Dari KPK Reviewed by samsul huda on January 15, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD