Berkas Perkara Korupsi Penetapan APBD Jambi, Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor - GROBOGAN TOP NEWS

Berkas Perkara Korupsi Penetapan APBD Jambi, Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor


JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018 yang menjerat tiga orang tersangka. Bersamaan pelimpahan itu, ketiga tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Jambi. Sebelumnya tiga tersangka tersebut ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta.
Tiga tersangka itu masing-masing Erwan Malik, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, mantan Asisten III Provinsi Jambi Saipudin, dan Arfan selaku mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
‘’Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk disidangkan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/ 2018).
Sementara ada satu tersangka lain yang masih ditahan di Jakarta. Dia adalah Supriono selaku anggota DPRD Provinsi Jambi. Menurut Febri, Supriono belum dilakukan pelimpahan dan penyidik KPK sudah mengajukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan.
Oleh KPK, Supriono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (syam/TN)

Berkas Perkara Korupsi Penetapan APBD Jambi, Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Berkas Perkara Korupsi Penetapan APBD Jambi,  Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Reviewed by samsul huda on January 26, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD