Bupati Kebumen Bantah Menerima Gratifikasi Dari Proyek APBD 2016
KEBUMEN (TopNews) – Bupati Kebumen, Jateng, Mohammad Yahya Fuad mengatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK sebagai tersangka gratifikasi proyek-proyek pengadaan barang/jasa yang didanai APBD Tahun Anggaran 2016. Dalam rapat dinas yang digelar di kantor bupati, Senin, 22 Januari 2018 itu, Bupati Yahya Fuad menyampaikan penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Rapat itu dihadiri seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Kebumen," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretaris Daerah Kebumen Sukamto, Selasa ( 23/1/ 2018).
Sukamto mengatakan, pimpinannya mengetahui penetapannya sebagai tersangka itu, setelah menerima surat dari KPK, Sabtu, 20 Januari 2018. Atas status tersebut, Sukamto mengatakan, bahwa Bupati Mohammad Yahya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kebumen.
Meski demikian, Sukamto mengatakan, Bupati Mohammad Yahya membantah menerima gratifikasi. Penerimaan itu dianggap tidak terkait dengan jabatan sebagai bupati, melainkan ketika yang bersangkutan masih berprofesi sebagai pengusaha. "Kami tegaskan hal itu terjadi sebelum dilantik sebagai Bupati Kebumen," katanya.
Sukamto mengatakan, Mohammad Yahya berkeinginan untuk mengundurkan diri sebagai Bupati Kebumen. Keinginan itu dilakukan agar fokus menjalani proses hukum dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan. "Namun saran dari para pimpinan OPD agar tetap menjalankan tugas sebagai Bupati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya. (syam/TN)
"Rapat itu dihadiri seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Kebumen," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretaris Daerah Kebumen Sukamto, Selasa ( 23/1/ 2018).
Sukamto mengatakan, pimpinannya mengetahui penetapannya sebagai tersangka itu, setelah menerima surat dari KPK, Sabtu, 20 Januari 2018. Atas status tersebut, Sukamto mengatakan, bahwa Bupati Mohammad Yahya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kebumen.
Meski demikian, Sukamto mengatakan, Bupati Mohammad Yahya membantah menerima gratifikasi. Penerimaan itu dianggap tidak terkait dengan jabatan sebagai bupati, melainkan ketika yang bersangkutan masih berprofesi sebagai pengusaha. "Kami tegaskan hal itu terjadi sebelum dilantik sebagai Bupati Kebumen," katanya.
Sukamto mengatakan, Mohammad Yahya berkeinginan untuk mengundurkan diri sebagai Bupati Kebumen. Keinginan itu dilakukan agar fokus menjalani proses hukum dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan. "Namun saran dari para pimpinan OPD agar tetap menjalankan tugas sebagai Bupati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya. (syam/TN)
Bupati Kebumen Bantah Menerima Gratifikasi Dari Proyek APBD 2016
Reviewed by samsul huda
on
January 24, 2018
Rating:
Post a Comment